Jakarta – Guru Besar ilmu Hukum Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana memberikan sejumlah opsi pendanaan pemindahan ibu kota negara. Dana dari public private partnership, lembaga keuangan nasional/internasioanl dan negara sahabat, atau menerbitkan obligasi.
Pada opsi pertama, public private partnership (P3), Hikmahanto menjelaskan, swasta dapat membangun gedung-gedung kementerian atau infrastruktur yang dibutuhkan di IKN seperti jalan tol.
“Dalam skema ini, pemerintah seolah-olah akan menyewa dari swasta selama misalnya tiga tahun. Kemudian setelah tiga tahun, gedung diserahkan ke pemerintah. Model seperti ini digolongkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Hikmahanto dalam Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Namun, Hikmahanto mengingatkan kepada pemerintah maupun pihak yang hendak memanfaatkan aset negara.
“Apakah gedung-gedung di Jakarta bisa disewakan kepada pihak swasta? Mekanisme PNBP bisa digunakan untuk membayar sewa atas gedung yang dimiliki pemerintah. Jangan sampai tukar guling,” katanya.
Opsi kedua, pemerintah bisa mendapatkan dana dari lembaga keuangan nasional maupun internasional. Lembaga keuangan nasional dari bank-bank nasional. Pemerintah juga dapat meminjam uang dari lembaga keuangan internasional, seperti World Bank. Pendanaan juga bisa dari negara sahabat.
“Untuk sumber dana dari lembaga keuangan nasional, pemerintah tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku. Di sini pemerintah atau negara sebagai subyek hukum,” jelasnya.
Yang perlu diperhatikan, kata dia, selain bunga tinggi yang harus dibayarkan, pemerintah juga akan melibatkan aset negara yang harus dijaminkan. Sedangkan opsi meminjam dana dari lembaga keuangan asing, negara dikhawatirkan akan bergantung pada lembaga keuangan asing tersebut seperti yang sudah dialami banyak negara peminjam lain.
Pemerintah, kata Prof Hikmahanto, juga bisa mendapatkan dana dari menerbitkan surat obligasi. Surat utang negara yang bisa diperjualbelikan di masyarakat baik secara pribadi maupun institusional.
“Namun, perlu diperhatikan adalah sumber dana untuk pengembalian utang pokok dan bunga. Bisa saja dari berasal dari APBN,” katanya.
Sumber: https://www.skanaa.com/berita/prof-hikmahanto-usul-3-opsi-pendanaan-ibu-kota-skanaa/
Penulis: Muhamad Ihsan
Editor: Rosmayanti
Foto: Muhamad Ihsan