TIM Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memberikan edukasi dan penyuluhan dengan tema Pengembangan Konsep Wakaf untuk Lingkungan Hidup pada Hutan Wakaf di Desa Data Cut, Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh Mukim, para Keutchik di Gampong Jantho, calon Nazhir serta anggota Komunitas Hutan Tersisa yang merupakan insiator hutan wakaf di Aceh Besar.
Adapun narasumber dalam kegiatan penyuluhan tersebut yaitu perwakilan dari beberapa lembaga terkait yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Jantho, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungan dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Komunitas Hutan Tersisa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Meunasah Gampong Jantho ini dibuka oleh sambutan dari Bapak Jafar yang mewakili Bapak Marwadi Ali selaku Bupati Aceh Besar.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jantho dengan topik “Optimalisasi Tanah Wakaf dengan Skema Wakaf Produktif”, dan Kepala Seksi RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh dengan topik “Pengelolaan DAS sebagai Bentuk Konservasi Lingkungan Hidup”
Kemudia Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar) dengan topik “Urgensi dan Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf”, serta Pengurus Komunitas Hutan Wakaf yang memaparkan rencana pengembangan program hutan wakaf di Desa Data Cut, Kecamatan Jantho.
Kegiatan itu diawali dari penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari FHUI. Dari riset tersebut, Wirdyaningsih dan kawan-kawan melihat program ini merupakan program yang menarik karena komunitas ini mencoba untuk menjaga lingkungan dengan konsep hutan wakaf. Namun, hutan wakaf tersebut belum memiliki status hukum yang jelas yaitu adanya sertifikat tanah dan akta ikrar wakaf.
Atas dasar tersebut tim pengabdi dari FHUI terdiri dari Wirdyaningsih, Savitri Nur Setyorini, Husnah, Vidya Nurchaliza melakukan penyuluhan dan pendampingan sertfikasi hutan wakaf tersebut.
Kegiatan sertifikasi saat ini sedang dalam proses pendaftaran akta ikrar wakaf. Harapan tim pengabdi adalah agar kegiatan pengumpulan dana wakaf dari masyarakat yang dibelikan tanah kritis untuk kemudian dijadikan hutan wakaf merupakan ide yang patut didukung dan dikembangkan serta menjadi contoh bagi komunitas hutan di wilyah lain.