Sistem OSS Versi Terbaru Bakal Hadir Sempurnakan Sistem Sebelumnya
Online Single Submission (OSS) sudah beroperasi selama satu tahun. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian melakukan evaluasi terkait pelaksanaan OSS. Beberapa hal yang menjadi catatan pengusaha pun diakomodir demi perbaikan sistem OSS.
Dalam sebuah workhshop yang digelar oleh ILUNI FHUI dengan tajuk “Online Single Submission OSS Versi 1.1”, Rabu (24/7), Ketua Iluni FHUI, Ashoya Ratam, mengatakan bahwa kehadiran OSS untuk perizinan berusaha bagi setiap pelaku usaha yang dijalankan secara elektronik patut disambut baik.
“Kemudahan ini berarti efisiensi waktu, yang dulu mengurus suatu perusahaan mengurus domisili sendiri, TDP sendiri, SIUP, IMB dan Izin Lokasi – sekarang menjadi satu,” kata Ashoya dalam sambutan pembukaan workhsop.
Menurut Ashoya, sebelum OSS diluncurkan pemerintah sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, dalam praktiknya PTSP dirasakan kurang maksimal. Sebagai satu sistem baru, lanjutnya, sebagaimana biasanya saat diimplementasikan masih banyak terbentur kendala di lapangan khususnya izin-izin yang semula di bawah instansi yang terpisah seperti izin lokasi, izin peruntukan penggunaan tanah, dan sebagainya.
Yang paling dirasa adalah belum sinkronnya sistem OSS dengan sistem online Kemenkumham, yang akhirnya terbitlah pengumuman bersama antara dua instansi terkait untuk penyesuaian kegiatan usaha bagi badan usaha mengacu ke (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) KBLI 2017 – dengan konsekuensi jika tidak dilakukan maka Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dibekukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan BKPM, Helmi Satriawan, mengatakan jika pihaknya tengah bersiap untuk meluncurkan sistem baru OSS V.1.1. Rencananya, program ini akan diluncurkan pada pertengahan Agustus mendatang.
“Sekarang masih dalam proses, rencana peluncuran pada pertengahan Agustus nanti,” kata Helmi pada acara yang sama.
Lalu, apa yang terbaru dari OSS V.1.1 dibanding OSS versi 1.0? Menurut Helmi, OSS V.1.1 menyempurnakan sistem OSS V.1.0. Beberapa kelebihan OSS V. 1.1 adalah terdapat penjelasan atau defenisi jenis pelaku usaha, tahapan terpisah sesuai output, format isian legalitas sesuai jenis badan hukum dan badan usaha, dan kegiatan utama dan penunjang sudah dapat dibedakan.
Selain itu, OSS V.1.1 mengakomodir izin lokasi daratan, perairan dan hutan. Status izin usaha tidak tertulis, tapi disertakan list persyaratan yang belum terpenuhi, dan liist komitmen dilengkapi Cover Letter OSS + PDF IOK.
“List komitmen yang dilengkapi dengan cover letter OSS yang menjelaskan bahwa komitmen telah dipenuhi. Penerbitan IOK melalui OSS diakomodir dengan memperhatikan notifikasi dari instansi yang berwenang. Apabila instansi menotifikasi ke OSS, maka OSS akan menerbitkan cover letter-nya sementara IOK-nya diupload oleh instansi terkait,” jelasnya.
Sementara untuk NIK, Akta AHU, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI dan Tax Holiday, tetap sama dengan OSS V.1.0. Hanya saja, OSS V.1.1 menambahkan KBLI terintegrasi, validasi, KEK, dan validasi terkait akta perusahaan.
Selanjutnya terkait pengurusan KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (waralaba) hanya ditambah dengan KPPA dalam OSS V.1.1. Lalu pencabutan izin berdasarkan likuidasi dan non likuidasi, total investasi berdasarkan lima digit KBLI, terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang, serta sudah terdapat fitur LPKM.
“Soal pencabutan, pada OSS V.1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi (mencabut entity). Di OSS V.1.1 pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha/proyek). Terdapat penambahan metode pencabutan izin. Contoh pelaku usaha hanya ingin mencabut izin usahanya atau salah satu izin usahanya,” tambahnya.
Pembaharuan sistem ini, lanjut Helmi, merupakan bentuk evaluasi atas pelaksanaan OSS yang sudah berjalan selama satu tahun. Beberapa keluhan dan masukan dari pelaku usaha dilakukan perbaikan dan kemudian disajikan dalam sistem OSS V.1.1.