Keputusan Gubernur BI membantu Bank Century dianggap sebagai langkah tepat.
Dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menolak untuk mengedepankan pengenaan sanksi pidana terhadap mega skandal dana talangan Bank Century yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp7,4 triliun itu. Dua Guru Besar FHUI ini adalah Prof. Erman Rajagukguk dan Prof. Hikmahanto Juwana.
Erman Rajagukguk dengan tegas menolak mengedepankan sanksi pidana karena para pejabat pengambil kebijakan untuk mengambil keputusan tersebut jelas-jelas berwenang untuk memutuskan kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Terlepas kebijakan yang diambil benar atau salah.
Menurut Erman Rajagukguk, kebijakan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk membantu Bank Century karena dianggap dapat berdampak sistemik dinilai tepat. Pasalnya, sebagai pejabat yang bertanggung jawab, Gubernur BI saat itu mengambil keputusan menurut keadaan yang terburuk, yaitu krisis bank Century dapat berdampak sistemik.
“Penyelamatan Bank Century dengan mengatakan berdampak sistemik saya anggap tepat daripada menilainya sebagai bank bukan sistemik,” tutur Erman dalam seminar “Pengambilan Kebijakan Publik Patutkah Dipidana?” di Jakarta, Jumat (7/3).
Erman mengatakan orang lain bisa saja tak sepakat dengan penentuan status “berdampak sistemik ini”. Akan tetapi, pihak lain itu tidak melihat situasi dan kondisi saat pegambilan keputusan, juga mereka tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penilaian tersebut. Sebaliknya, Gubernur BI memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas penilaian dan kebijakan yang ia ambil.
“Kalau akhirnya berdampak sistemik, siapa yang mau bertanggung jawab apabila kita kembali ke krisis seperti tahun 1998 dulu? Kalau pun ternyata tidak berdampak sistemik, ya sudah, tidak apa-apa,” lanjutnya.
Selain penilaian tepat tidaknya kebijakan yang diambil, Erman juga menyangkutpautkan dengan konsep keuangan negara itu sendiri. Menurutnya, konsep keuangan suatu badan usaha milik negara (BUMN) harus dipisahkan dengan keuangan negara. Keuangan suatu BUMN tidak dapat disebut sebagai keuangan negara karena BUMN masuk kategori badan hukum. Sebagai badan hukum, kekayaannya harus terpisah dari kekayaan direksi, dari komisaris, dan dari negara meskipun sumbernya berasal dari negara. Dan konsep ini sangat dipegang teguh Erman.
Sebagai badan hukum yang bergerak di bidang bisnis ini, sudah tentu jika mengalami untung dan rugi. Apabila BUMN mengalami keuntungan, devidennya dimasukkan ke kas negara. Sebaliknya, jika BUMN tersebut rugi, Erman melihat itu adalah hal yang wajar dalam berbisnis.
“Neraca saja ada laba dan rugi. Begitu juga dengan kalkulator, ada bagi kurang. Tidak hanya kali tambah. Kalau ada, itu kalkulator orang Padang,” kelakar Erman lagi.
Senada dengan Erman, Hikmahanto juga menyatakan pendapatnya jika pengambil kebijakan untuk kasus Bank Century ini tidak dapat dipidana. Hikmahanto mengatakan akibat dari suatu kebijakan, bisa salah dan bisa benar. Apabila kebijakan tersebut salah nantinya, kesalahan tersebut tidak bisa disamakan serta merta dengan perbuatan jahat sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Untuk mengetahui baik atau tidaknya kebijakan tersebut, tentu diketahui setelah kebijakan tersebut diambil. Kalau kebijakan tersebut salah setelah diterapkan dan kita mengkritik-kritik, sama saja kayak komentator bola,” tutur Hikmahanto dalam kesempatan yang sama.
Hikmahanto menambahkan, salah dalam mengambil kebijakan itu adalah hal yang biasa. Asalkan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut tidak dinodai dengan perilaku yang koruptif. Tidak ada unsur suap atau keinginan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain saat memutuskan kebijakan tersebut.
Terkait dengan adanya skenario yang mengatakan pengucuran dana talangan Bank Century adalah untuk dana kampanye suatu partai politik, Hikmahanto dengan tegas mengatakan buktikan perilaku-perilaku itu. Apabila memang ada kongkalikong yang dilakukan para pengambil keputusan untuk mendanai partai politik, Hikmahanto sangat setuju para pengambil keputusan dihukum.
“Sebagai orang hukum, kita harus bisa membuktikan tuduhan itu. Kalau terbukti, tindakan itu memang kejam. Tapi sekali lagi, yang perlu dibuktikan adalah perilaku koruptifnya, bukan hasil kebijakannya yang salah atau tidak,” lanjutnya.
Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja memulai sidang kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan bahwa Budi Mulya secara bersama-sama dengan Boediono (wapres yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI) melakukan tindak pidana korupsi dalam bailout Bank Century itu.
Dari Hukum Online Minggu, 09 Maret 2014