Maria Maya Lestari berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tanggung jawab Negara di Alur Laut Kepulauan: Studi Atas Perlindungan Lingkungan dalam Penetapan Kawasan Konservasi Perairan (Marine Protected Areas) oleh Indonesia” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di pimpin oleh Dr. R. Ismala Dewi, S.H., M.H. dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Ko-Promotor Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. dan Hendra Yusran Siry, S.Pi., M.Si., Ph.D., Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A., Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Jumat, 24 Mei 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 15.30 WIB – selesai.
Dalam desertasinya, Maria mengkaji tanggung jawab negara Indonesia pasca penetapan Alur Laut Kepulauan (ALK) terhadap perlindungan lingkungan laut. Fokus penelitian pada tanggung jawab negara menjaga lingkungan laut dengan cara menetapkan kawasan konservasi yang berada disekitar rute pelayaran internasional dalam hal ini ALKI.
Maria memaparkan di dalam desertasinya pertanggung jawaban Indonesia dalam menjaga lingkungan dan ALKI berada di bawah hukum internasional, bahkan untuk setiap tindakan yang melanggar hukum dan aturan ini mutlak berlaku. Indonesia tidak bisa, menggunakan alasan bahwa belum mempunyai kapasitas dan kemampuan yang masih kurang. Sekalipun suatu negara baru terbentuk tidak serta merta dapat menikmati masa tenggang dalam hal bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban mereka
Maria melakukan penelitian menggunakan metode doktrinal dengan menggunakan data sekunder dan di suplemen dengan wawancara dan turun ke lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia telah menjalankan tanggung jawabnya menjaga lingkungan laut disekitar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan tetap menjamin pelaksanaan hak lintas alur laut kepualauan.
Menurut Maria, saat ini Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi perairan di Laut Sawu; Tahun ini pemerintah Indonesia tengah menunggu persetujuan IMO untuk penetapan Particularly Sea Sensitive Area (PSSA) di Selat Lombok dan Traffic Separation Scheme(TSS) di Selat Sunda.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Laily Fitriani ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Dr. Maria Maya Lestari lahir di Pekanbaru, pada tanggal 2 Juni 1978 adalah Doktor ke 262 yang dihasilkan oleh Progam Studi Ilmu Hukum, Progam Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Maria merupakan Doktor ke 227 yang lulus setelah Progam Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum UI dilakukan.