Dalam rangka mengenang dedikasi Alm. Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A., Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia khususnya dalam dunia perwakafan di Indonesia, Hukum Islam- Bidang Keperdataan dan Lembaga Kajian Islam & Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik di Auditorium, FHUI, Depok.
Diskusi ini menghadirkan narasumber, yaitu Amelia Fauzia, S.Ag., M.A., Ph.D. (Sejarah dan Perkembangan Wakaf di Indonesia), Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N. (Pengaturan Wakaf di Indonesia), dan Sigit Pramono, Ph.D., C.A., C.P.A. (Potensi Wakaf dalam Pembangunan Bangsa), serta Ir. Iwan A. Fuad, M.Si (Peluang Wakaf dalam perkembangan Financial Techology).
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, paradigma wakaf mengalami perubahan. Wakaf tidak lagi dinilai sebagai sarana untuk mendermakan harta untuk tempat ibadah atau pemakaman saja. Akan tetapi, peruntukkan dan pemanfaatan harta wakaf telah mengalami perkembangan.
Sekarang ini telah dikenal wakaf produktif, yakni wakaf yang dimanfaatkan secara produktif kemudian hasil pengelolaanya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan untuk penghidupan maupun sekolah. Selain dari sisi peruntukkan, bentuk-bentuk wakaf juga mengalami perkembangan. Saat ini wakaf produktif dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga merupakan isu yang sedang trend di kalangan filantropis wakaf.