Kegiatan pelatihan hukum internasional terkait “International Investment Arbitration and Asset Recovery” yang dilaksanakan selama dua hari mulai 23-24 April 2019, di Medan.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, seperti Dr. Mutiara Hikmah, S.H., M.H., Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., Tiurma M.P. Allagam, S.H., M.H., Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., dan Lita Arijati, S.H., LL.M., serta Dr. Patricia Rinwigati, S.H., MIL., Ph.D.
Kegiatan ini membahas permasalahan mengenai investasi asing, tentu saja tidak hanya berbicara mengenai sisi perekonomian, tetapi akibat-akibat hukum yang akan muncul darinya. Salah satunya adalah sengketa investasi. Sengketa investasi internasional dapat diselesaikan melalui berbagai cara, termasuk arbitrase.
Sejalan dengan pembahasan mengenai sengketa investasi, tentunya harus juga membahas dan memahami eksekusi putusan arbitrase, termasuk pemulihan aset. Pemulihan aset (Asset Recovery) merupakan pembahasan yang khusus, dikarenakan pemulihan tidak hanya dilakukan atas eksekusi putusan arbitrase, tetapi juga termasuk putusan pengadilan atas perkara-perkara tertentu, seperti pidana pencucian uang, penggelapan, korupsi, dan sebagainya.
Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan akademisi Indonesia, dan pejabat instansi hukum di daerah mengenai permasalahan International Investment Arbitration dan Asset Recovery serta membekali akademisi Indonesia, dan pejabat instansi hukum di daerah mengenai permasalahan International Investment Arbitration dan Asset Recovery.