The Pacifist Constituion in the Current Politics by Prof. Akira Kurata
Profesor Akira Kurata, Ritsumeikan University, menjadi dosen tamu Fakultas Hukum Indonesia (FH UI) untuk memaparkan materi kuliah mengenai “The Pacifist Constitution in the Current Politics” pada Jumat, 8 Maret 2019 di Ruang Boedi Harsono, FH UI Kampus Depok.
Pada 19 September 2015, the National Diet of Japan memberlakukan serangkaian undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk mengirim pasukan pertahanan diri mengambil alih logistik untuk para pasukan militer asing yang berperang.
Tahun lalu, Tokyo tetap mempertahankan pandangan bahwa Jepang mempunyai hak bela diri kolektif, akan tetapi tidak bisa melaksanakan-nya karena keterbatasan-keterbatasan yang dipaksakan oleh Pasal 9 UUD negara ini, menurut-nya melarang penggunaan angkatan bersenjata untuk menangani sengket .