KETUA MA: “PEMBERANTASAN KORUPSI BISA DIMULAI DARI KELUARGA”
Jakarta – Humas : Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik. Korupsi juga merusak sendi-sendi ekonomi nasional, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional. Fenomena ini memerlukan pemberantasan yang harus dilakukan secara luar biasa dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., mengatakan bahwa pada tahun 2018 lalu, jumlah perkara tindak pidana korupsi yang masuk pada Tingkat Kasasi sebanyak 662 (enam ratus enam puluh dua) perkara. Dan perkara Peninjauan Kembali terkait perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara pidana khusus dengan jumlah terbanyak yaitu 208 (dua ratus delapan) perkara. Hatta menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memahami parameter keberasilan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan pada tingginya angka penindakan dan berapa banyak pelaku yang dijatuhi pidana, tetapi bagaimana menekan angka tindak pidana korupsi itu sendiri sampai titik terendah. Hal tersebut disampaikan Hatta Ali yang menjadi keynote speaker pada seminar Nasional dan Call for Papers (Hukum Pidana dan Kriminologi) dengan tema “Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Senin, 18/2/2019.
Selanjutnya Hatta Ali mengatakan pada acara yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) ini bahwa pemerintah bersama masyarakat harus mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan. Pendekatan sistem yang berkesinambungan inilah menurut Hatta, yang harus dikedepankan untuk mengefektifkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Upaya yang berkesinambungan tersebut harus dilakukan setidaknya pada unsur unsur sistem hukum yaitu struktur, subtansi hukum dan budaya hukum.” ujar Hatta Ali dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari akademisi, penegak hukum dan pengiat anti korupsi dari seluruh Indonesia.
Indonesia sambung Hatta Ali, sudah melewati hampir satu generasi untuk mewujudkan budaya hukum anti korupsi. Generasi yang lahir pasca reformasi seharusnya menjadi generasi yang berbudaya anti korupsi. “Tentunya hal ini adalah tugas berat yang tidak hanya menjadi beban pemerintah dan penegak hukum, tetapi semua stakeholders yang bahkan harus dimulai dari keluarga sebagai lembaga sosial terkecil tempat ditanamkan nilai nilai sedini mungkin.” Kata Hatta Ali.
Dr. Yenti Gunarsih, SH., MH., Ketua MAHUPIKI sebagai penyelenggara acara mengatakan dalam sambutannya bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya cukup dilakukan dengan pendekatan hukum pidana semata karena korupsi adalah sebuah kejahatan, maka pendekatan kriminologi pun menjadi penting dalam memberantas kejahatan.
Kapolri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Wakil Ketua KPK , Wakil Rektor UI, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Dekan UI dan yang lainnya turut hadir sebagai pembicara pada rangkaian acara yang berlangsung hingga Selasa 19 Februari 2019.
Sumber: https://mahkamahagung.go.id/id/berita/3429/ketua-ma-pemberantasan-korupsi-bisa-dimulai-dari-keluarga