Seminar Hukum Perdagangan Internasional Dari Perspektif CISG
The International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia mennyelenggarakan Seminar Perdagangan International menurut padangan dari sisi CISG, pada hari Rabu 17 Oktober 2018. Seminar dihadiri oleh CEO PrivyID, Marshall Pribadi, S.E., S.H. sebagai pembicara.
The International Law Moot Court Society of Universitas Indonesia (“ILMS FHUI”) adalah organisasi mahasiswa dalam lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada pengembangan penelitian hukum internasional, dan kompetisi peradilan semu hukum internasional yang biasa disebut sebagai “moot” atau “moot court competition. ILMS Sendiri telah berhasil melatih dan mengirim mahasiswa ke berbagai lomba mooting di seluruh dunia, seperti Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot di Austria, Phillip C. Jessup International Moot di Amerika Serikat, the International Maritime Law Arbitration Moot, the International Humanitarian Law Moot di Hong Kong, Asian Law Students’ Association Moot, dan the Asian WTO Moot Court Competition di Korea Selatan. Selain mengembangkan kegiatan mooting, ILMS juga bertujuan untuk memfasilitasi para mahasiswa yang ingin mengasah keahlian hukum mereka.
Seminar ini bertujuan memberikan perkenalan lebih dalam mengenai CISG bagaimana ruang lingkup aplikasinya, dan isu-isu terkini mengenai penerapan pasal-pasalnya dalam praktik kepada Mahasiswa.
CISG (Convention on International Sales of Goods)mulai berlaku pada, 1 Januari 1988. Merupakan hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak untuk Perdagangan Barang Internasional yang telah diratifikasi oleh 70 (tujuh puluh) negara sejak 30 ( tiga puluh ) tahun konvensi ini tertulis. Sebagai perbandingannya, Konvensi New York tentang Pengakuan dan Penegakan Penghargaan Arbitrase Asing baru diratifikasi oleh 66 (enam puluh enam) negara sejak tahun 1958.
Terhitung 30 (tiga puluh ) tahun setelah konferensinya, CISG telah sukses luar biasa di dunia penerbitan hukum, dengan bahan materinya yang sangat lengkap. Situs web Pace CISG mendaftarkan 8.000 artikel, buku dalam 28 (dua puluh delapan) bahasa, dan juga 1.900 referensi untuk keputusan pengadilan dan majelis arbitrase. Walaupun beberapa pihak ada yang merasa bahwa CISG belum sepenuhnya menjanjikan hukum yang seragam untuk perdagangan barang internasional, salah satunya karena tidak ada pengadilan tinggi untuk memberikan interpretasi teks yang seragam.
Terlepas dari itu, CISG masih belum cukup diajarkan secara mendalam di fakultas karena faktor kendala tekanan pada kurikulum di semua negara. Maka dari Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah diadakannya lomba Willem C. VisInternational Commercial Arbitration Moot. Lebih dari 7.000 mahasiswa hukum telah berpartisipasi dalam lomba ini dari tahun ke tahun. Hampir semuanya mengalami CISG untuk pertama kalinya dalam perlombaan Moot. Meskipun dengan terkemukanya CISG di seluruh penjuru dunia yang telah meratifikasi CISG, Indonesia tidak termasuk salah satunya. Maka dari itu, melalui pemaparan dalam seminar ini, sosialisasi mengenai pentingnya CISG dapat disampaikan kepada mahasiswa hukum Universitas Indonesia tentang bagaimana CISG berfungsi melalui analisa masalah, dan hubungannya dengan kasus-kasus hukum serta tulisan akademis.