MEMAHAMI HUKUM TATA NEGARA DARURAT
Dalam rangka kegiatan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang Ke-94, Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk “Stabilitas Tata Negara dalam Tantangan Ekonomi Terkini” pada 18 Oktober 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Sidang Djokosoetono FHUI penuh oleh lebih dari 250 peserta yang hadir. Pada kesempatan tersebut Professor Jimly Asshiddiqie menyampaikan pentingnya memahami hukum tata negara darurat dalam kondisi terkni. Bahwa kondisi darurat dalam sebuah negara dapat terjadi manakala adanya situasi tertentu seperti perang, bencana, konflik social yang dipicu instabilitas lainnya. Jimly mencontohkan bahwa hukum tata negara darurat juga berlaku manakala terjadi bencana dimana hukum tata negara umum tidak dapat berfungsi sehingga memerlukan hukum tata negara khusus yakni HTN Darurat.
Pembicara lainnya yakni Professor Budi Soesilo Soepandji yang merupakan Gubernur Lemhannas 2011-2016 menyatakan pentingnya kampus sebagai basis dari perubahan. Lebih lanjut ia menyatakan “… kampus yaitu dosen dan mahasiswa harus mengingatkan pembuat kebijakan, bahwa keputusan yang berubah-ubah akan mengakibatkan suasana yang tidak menentu. Dan ini berpotensi menimbulkan krisis.” Oleh karena penting bagi civitas akademika FHUI untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran, pengingatan dan solusi dalam situasi ekonomi terkini sebelum terjadinya krisis.
Disisi lain, pembicara ketiga Dr. Fithra Faisal Hastiadi menekankan agar Indonesia mewaspadai perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Dan saat ini diperlukan upaya untuk menyeimbangkan neraca ekonomi dengan baik.
Ketua Panitia kegiatan ini, Qurrata Ayuni, sengaja menginisiasi kegiatan ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai salah satu isu hukum tata negara yakni HTN Darurat. “Hanya sedikit pembahasan mengenai HTN Darurat dalam pengajaran di kelas, dan perlu bagi civitas akademika memahami HTN Darurat tersebut dalam era kekinian.”