Membangun Sistem Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Jumat, 07 September 2017- Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Sidang Akademik Promosi Doktor Mariana Molnar Gabor dengan judul Disertasi “Dasar dan Alasan yang Membenarkan Keberadaan (La Raison D’Etre) Perlindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia (Membangun Sistem Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia)” (07/09) di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Mariana Molnar Gabor berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang dipimpin oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., serta Penguji Prof. Dr. Valerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A., Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M., Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., Dr. Cita Citrawinda, S.H., MIP., Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Henry Soelistyo, S.H., LL.M.
Disertasi tersebut merupakan perenungan kritis, komprehensif dan mendalam tentang latar belakang ketentuan perlindungan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia dalam konteks temporal dan spasial.
Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan kesesuaian dasar filosofis perlindungan IG dengan nilai-nilai dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Untuk mencapai pemahaman secara holistik tentang permasalahan perlindungan IG dan solusinya, Mariana Molnar Gabor melakukan penelitian ini dengan menggabungkan metode doktrinal dan non-doktrinal, dengan menerapkan pendekatan transdisplin yang melihat fenomena hukum IG terlepas dari aspek-aspek relevan selain hukum, seperti aspek sosial, ekonomi, sejarah, politik dan budaya.
Pendekatan perbandingan hukum dalam penelitian ini memfokuskan pencermatan pada dua aspek spesifik, yaitu pertama, tingkat keefektifan pendaftaran IG berdasarkan data kuantitatif berupa data statistik, dan kedua penelusuran terhadap regulasi IG di Indonesia dan berbagai negara untuk memperoleh pemahaman serta masukan dalam rangka membangun sistem perlindungan IG di Indonesia yang otentik.
Metode empiris penelitian ini melibatkan data primer yang diperoleh dari wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama MPIG dari seluruh Indonesia. Rekomendasi dalam penelitian didasarkan atas pola-pola umum yang ditemukan berdasarkan analisis kualitatif terhadap hasil penelitian empiris tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan IG tidak bertentangan dengan nilai dan praktik yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law). Peneliti menyarankan pendekatan gabungan bottom up dan top down dalam proses pembentukan undang-undang sui generis dan sistem perlindungan IG, sehingga dapat menyerap nilai dan praktik, hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut untuk menciptakan dasar yang lebih kuat untuk pelaksanaan efektif dan perlindungan produk IG lokal Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan regional dan global.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Mariana Molnar Gabor ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.