The Center for Continuing Legal Education – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan menyelenggarakan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Periode September – Oktober 2018
- INFORMASI UMUM
- Peserta PKPA wajib membaca dan mempelajari ketentuan PKPA di laman ini.
- CLE FHUI selaku mitra PERADI dalam penyelenggara PKPA berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan (menentukan tanggal, waktu dan pengajar) dan pengumpulan berkas data (fotokopi ijazah yang dilegalisir, fotokopi KTP, biodata peserta, dll). Selanjutnya data-data tersebut diserahkan kepada PERADI untuk dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan penyelenggaraan PKPA PERADI untuk kemudian dilakukan penerbitan sertifikat PKPA;
- Hal mengenai Ujian Profesi Advokat (jadwal, pendaftaran, tanggal ujian, dll) merupakan kewenangan PERADI. Informasi dapat di akses melalui situs PERADI (peradi.co);
- CLE FHUI merekomendasikan peminat PKPA untuk menyelesaikan PKPA sesegera mungkin, mengingat ketentuan magang Calon Advokat yang dihitung 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat PKPA;
- Setelah menyelesaikan PKPA, peserta dipersilahkan mengikuti magang di berbagai kantor Advokat, LBH atau Pos Bantuan hukum (Posbakum). Penyelenggara PKPA tidak menyediakan fasilitas magang Advokat. Magang sebagai syarat untuk Pelantikan Advokat dilaksanakan selama dua (2) tahun, PERADI menghitung periode magang SETELAH peserta menyelesaikan PKPA dan dibuktikan Peserta dengan menyerahkan Laporan Pendahuluan Magang.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk maksud tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui The Center for Continuing Legal Education (CLE-FHUI) menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
III. PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka dari tanggal 6 Agustus sampai dengan tanggal 20 September 2018.
Jika calon peserta PKPA sampai batas waktu pendaftaran berakhir tidak mengembalikan formulir dan persyaratannya tanpa ada konfirmasi, maka dianggap tidak mengikuti PKPA dan uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali atau digantikan dengan orang lain.
SYARAT PENDAFTARAN PESERTA
Kapasitas: 90 peserta, kelas akan diadakan jika peserta minimal 50 orang.
Persyaratan:
- Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia.
♦ Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA;
♦ Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, surat keterangan lulus sidang, surat keterangan Sarjana Hukum, dll (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA), Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir.
- Formulir yang telah diisi wajib dikembalikan secara langsung berikut persyaratannya dan bukti ASLI transfer biaya PKPA.
- Apabila Calon peserta berhalangan untuk mengembalikan secara langsung dapat dikirm via email ke alamat cle-law@ui.ac.id atau cle@gmail.com dengan tajuk surat “Pendaftaran PKPA September – Oktober 2018 – [Nama Peserta]”, namun formulir dan persyaratan harus tetap diserahkan seperti yang dinyatakan poin 2 pada hari pertama pelaksanaan PKPA.
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat);
- Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran tidak mengembalikan formulir dan persyaratannya tanpa ada konfirmasi, maka dianggap tidak akan mengikuti PKPA dan uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali.
- BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
- Membeli formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat CLE sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membayar Biaya PKPA sebesar Rp.5.000.000,- (tidak termasuk pemotongan pajak)
Pembayaran biaya PKPA dapat dilakukan via transfer ke nomor rekening berikut:
Bank: BNI Kantor Cabang UI Depok
Nomor Rekening: 8885-105-108002-245
Atas Nama: FH Pelatihan PERADI
Biaya PKPA tersebut sudah termasuk seminar kit, sertifikat PKPA, dan konsumsi (2x coffee break & makan siang).
- JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Tanggal & Waktu Pelaksanaan:
Kelas weekend (setiap Sabtu dan Minggu) tanggal 22-23, 29-30 September, 6-7, 13-14 Oktober 2018 setiap jam 08.00 – 18.00 WIB.
Tempat: Ruang Soemadipradja & Taher (S&T), Fakultas Hukum, Kampus Universitas Indonesia, Depok.
VII. KONTAK
Sekretariat CLE FHUI
Gedung D Lantai 1, Ruang D121 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kampus UI Depok 16424
E-mail: cle-law@ui.ac.id atau fhui.cle@gmail.com
Telp.: +62 21 7863445 ext. 115, fax.: +62 21 7270052
HP: +62 821 1312 3449*
*silahkan dihubungi pada pk.08.00 – 16.00 WIB pada hari kerja.