Mencegah penyalahgunaan paten
Bulan Agustus 2018 nanti bakal menandai periode 17 tahun regulasi paten di tanah air yang pertama kali diatur melalui UU No. 14/2001 dan kemudian direvisi dengan UU No. 13/2016 tentang Paten yang juga disahkan pada bulan Agustus. Kedua undang-undang tersebut untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) para inventor dan creator, sehingga bisa mendorong gairah invensi nasional.
Dalam perkembangan teknologi dan bisnis, ada dua aspek yang sering kali menjadi permasalahan hukum dalam soal paten ini, yakni perlindungan hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan kekayaan intelektual yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat. Perlindungan terhadap intelektual tidak hanya berbicara mengenai perlindungan kreasi intelektual sebagai suatu hak kebendaan (property), melainkan juga sisi pertanggungjawaban terhadap intelektual dan kebendaan tersebut (liability).
Pada dasarnya, hak kekayaan intelektual termasuk paten merupakan hak eksklusif bagi creator atau inventor agar tidak dieksploitasi oleh pihak lain. Namun, bukan berarti hak tersebut merupakan suatu upaya memonopoli pasar dari adanya invensi lain.
Oleh karena itu, sistem hukum kekayaan intelektual yang mengatur paten seharusnya menjaga keseimbangan tersebut. Bukan menjadi sarana pebisnis yang tidak bertanggung jawab memperoleh hak secara melawan hukum (fraud) dan menggunakan secara melawan hukum (abuse).
Lantas persyaratan hak paten atas suatu invensi harus memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi yang layak paten adalah invensi yang terbukti mempunyai nilai kegunaan tertentu atau bernilai guna (useful/utility) karena terbukti merupakan hasil dari kegiatan pemecahan masalah tertentu.
Jika suatu invensi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tapi ternyata tetap mendapatkan hak paten, maka hal tersebut dapat tergolong sebagai patent fraud, dan hak perlindungannya harus batal demi hukum. Umumnya, inventor yang curang akan menuduh pihak lain telah melanggar hak paten dan memperkarakan (sham litigation) dengan tujuan menjadi penguasa pasar.
Mereka akan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk menghentikan kegiatan kompetitor dan berupaya mengeksploitasi kompetitor atas tuduhan tersebut. Hal ini tentu dapat mematikan persaingan usaha dan iklim berusaha yang kondusif dan pada akhirnya hanya akan menciptakan mafia atau premanisme intelektual dalam pasar.
Menariknya, mayoritas kasus paten yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA) lebih mencerminkan gugatan penghapusan paten. Direktori perdata khusus MA mencatat 27 kasus sengketa paten dibawa ke tingkat kasasi atau PK setelah sebelumnya diproses di berbagai pengadilan niaga. Kasus paten yang masuk ke MA sampai pertengahan tahun 2018 jauh lebih sedikit dibandingkan kasus hak kekayaan intelektual lainnya seperti merek dagang (526 kasus), hak cipta (106 kasus), dan desain industri (66 kasus).
Dalam konteks paten, ditemukan beberapa kasus ketika pihak yang digugat terpaksa melakukan mengajukan gugatan penghapusan atau pembatalan paten sederhana milik inventor lokal, yang mestinya tidak layak diberikan hak paten.
Sejak awal selayaknya diwaspadai kalau ada pengajuan paten yang merupakan pengembangan parsial dari suatu teknologi sistem perangkat yang cukup kompleks. Jika proses pemeriksaan substantif tidak berjalan dengan cermat, maka suatu minor improvement terhadap bagian kecil komponen suatu sistem besar dapat saja diklaim sebagai invensi dan dimohonkan paten.
Padahal sesungguhnya tidak memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, maupun nilai kegunaan. Terlebih, apabila ternyata produk tersebut sudah ada di pasar sebelumnya. Untunglah secara cermat, MA telah banyak mengabulkan gugatan penghapusan terhadap kasus-kasus seperti itu.
Memperbaiki sistem
Sebab pemberian paten terhadap invensi yang tidak layak dapat merepotkan dunia usaha. Produsen atau distributor produk teknologi terancam tidak bisa menjalankan bisnisnya bahkan kehilangan para pelanggan karena digugat melanggar paten. Produk teknologi yang mereka bawa dan telah dipatenkan di negara asalnya bisa tiba-tiba digugat karena dianggap melanggar paten di Indonesia.
Tidaklah berlebihan jika Ditjen Kekayaan Intelektual perlu menelaah kembali proses pemeriksaan substantif yang lebih ketat dalam menentukan kelayakan suatu invensi untuk mendapatkan perlindungan paten. Demikian pula dengan pedoman teknis pemeriksaan substantif yang selayaknya juga perlu dipublikasikan sebagai komitmen akuntabilitas Ditjen Kekayaan Intelektual.
Idealnya, setiap pihak yang berkepentingan harus dipermudah untuk mengetahui adanya ketidaklayakan sebuah permohonan paten dan segera dapat mengajukan oposisi.
Sayang, pada sisi yang lain kondisnya justru berbeda. Adalah suatu fakta bahwa tidak semua pihak yang berkepentingan dapat secara aktif atau memiliki sumber daya untuk memantau informasi dan mencermati publikasi paten yang bisa menimbulkan risiko di masa depan. Masyarakat madani yang terkait dengan kekayaan intelektual tampaknya harus lebih aktif lagi memantau hal yang seperti itu.
Perbaikan di atas akan lebih baik lagi jika ditunjang dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, terutama terhadap komunikasi antara petugas pemeriksa paten dan pemohon paten. Ini semua demi memperkuat akuntabilitas serta mencegah timbulnya kecurigaan di masyarakat. Sudah barang tentu rewards and punishment perlu lebih ditingkatkan guna mencegah lolosnya paten yang tidak memenuhi syarat.
Akhirnya, penting kiranya untuk mengutip pepatah dalam dunia moneter yang berbunyi, bad money drives out good money. Bila kita tak mampu mencegah munculnya hal buruk, maka hal baik akan tersisih.
Hukum paten yang diharapkan berdampak positif dapat menjadi negatif bagi pertumbuhan industri nasional dan persaingan usaha yang sehat jika tidak diimplementasikan secara tegas.•
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
Pengajar dan Peneliti Hukum Telematika dan HKI FHUI
Artikel ini dimuat dihttp://analisis.kontan.co.id/news/mencegah-penyalahgunaan-paten