Seminar Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Konstitusi
Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Konstitusi pada Rabu (06/06/2018) di Ruang Soemadipradja & Taher FHUI, Kampus UI Depok.
Seminar ini menghadirkan tokoh nasional yang sangat mumpuni dibidang Hukum Tata Negara, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., R.M. Ananda B. Kusuma, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. dan Drs. Jakob Tobing, MPA. Menurut Kepala Bidang Studi Hukum Tata Negara Dr. Fitra Arsil seminar ini diselenggarakan bertepatan dengan momuntem Pancasila dengan menghadirkan tokoh nasional dengan pembahasan mengangkat isu nasional. Menurutnya kegiatan seminar ini akan diselenggarakan secara rutin oleh Bidang Studi Hukum Tata Negara.
Pancasila sebagai ideologi negara telah disepakati oleh the founding fathers sejak tahun 1945. Namun nilai-nilai Pancasila tidak berarti telah serta merta terinternalisasi dalam diri bangsa Indonesia. Bahkan, untuk beberapa lama, Pancasila sepertinya hanya menjadi ungkapan simbolis kenegaraan tanpa jelas implementasinya, baik dalam kehidupan kenegaraan maupun kemasyarakatan.
Sebagai pedoman ini berarti nilai-nilai yang terkandung pada pencasila sebagai acuan dalam berkehidupan seluruh masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut maka perlunya seluruh
lapisan masyarakat mengetahui pancasila dan bagaimana cara mengimplementasikannya. Sehingga pancasila tidak hanya menjadi ungkapan simbolis semata.
Seperti yang telah kita ketahui pancasila merupakan dasar negara Indonesia, menurut sidang BPUPKI pada 1 juni 1945, menjelang proklamasi kemerdekaan dan sebagaimana dibicarakan di dalam ilmu pancasila dimaksudkan pancasila mempunyai kedudukan yang sangat penting.