Eksekusi dalam Teori dan Praktek
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum “ Eksekusi dalam Teori dan Praktek” pada Selasa, 17 April 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali). Hakim tinggi yang memiliki moto hidup “Selesaikan hal-hal kecil untuk mewujudkan impian yang besar” ini menjelaskan mengenai Eksekusi dalam Teori dan Praktek dihadapan mahasiswa semester 4 dengan mata kuliah Hukum Acara Perdata.
Menurut Retno Wulan Sutantio, Eksekusi adalah tindakan paksaan oleh Pengadilan terhadap pihak yang kalah dan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.
Ada beberapa dasar Hukum Eksekusi, yaitu Pasal 195-Pasal 224 HIR/Pasal 206-258 RGB, beberapa Pasal telah dinyatakan tidak diberlakukan lagi (Pasal 209-223 HIR), Pasal 195-Pasal 208 HIR/Pasal 206-Pasal 240 RBG masih berlaku aktif, Pasal 224 HIR tentang Pasal 258 RBG, Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBG tentang eksekusi pelaksanaan putusan “untuk melakukan sesuatu”, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.