The Center for Continuing Legal Education – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan:
“Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode Maret 2018
- JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Tanggal & Waktu Pelaksanaan:
Kelas weekend (setiap Sabtu dan Minggu) pada tanggal 3-4, 10-11, 17-18, 24-25 Maret 2018 setiap jam 08.00 – 18.00 WIB.
Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 24 Februari 2018.
Tempat: Ruang Soemadipradja & Taher (S&T), Fakultas Hukum, Kampus Universitas Indonesia, Depok
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk maksud tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui The Center for Continuing Legal Education (CLE-FHUI) menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
III. INFORMASI UMUM
- Peserta PKPA wajib membaca dan mempelajari ketentuan PKPA di laman ini, dipersilahkan menanyakan hal-hal diluar penjelasan laman ini atau yang belum jelas;
- CLE FHUI selaku mitra PERADI dalam penyelenggara PKPA berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan (menentukan tanggal, waktu dan pengajar) dan pengumpulan berkas data (fotokopi ijazah yang dilegalisir, fotokopi KTP, biodata peserta, dll). Selanjutnya data-data tersebut diserahkan kepada PERADI untuk dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan penyelenggaraan PKPA PERADI untuk kemudian dilakukan penerbitan sertifikat PKPA;
- Hal mengenai Ujian Profesi Advokat (jadwal, pendaftaran, tanggal ujian, dll) merupakan kewenangan PERADI. Informasi dapat di akses melalui situs PERADI (peradi.co);
- CLE FHUI merekomendasikan peminat PKPA untuk menyelesaikan PKPA sesegera mungkin, mengingat ketentuan magang Calon Advokat yang dihitung 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat PKPA;
- Setelah menyelesaikan PKPA, peserta dipersilahkan mengikuti magang di berbagai kantor Advokat, LBH atau Pos Bantuan hukum (Posbakum). Penyelenggara PKPA tidak menyediakan fasilitas magang Advokat. Magang sebagai syarat untuk Pelantikan Advokat dilaksanakan selama dua (2) tahun, PERADI menghitung periode Magang SETELAH peserta menyelesaikan PKPA dan dibuktikan dengan Peserta menyerahkan Laporan Pendahuluan Magang.
- DAFTAR PENGAJAR DAN KURIKULUM
Daftar Pengajar:*
- Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
- Prof. Dr. A. Uwiyono, S.H., M.H.
- Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
- Benny Nurhadi, S.H., M.H.
- Sugeng Teguh Santoso, S.H.
- Gandjar L. Bonaprapta, S.H., M.H.
- Bachtiar Sitanggang, S.H.
- Nira Nazaruddin, S.H., LL.M.
- Eri Hertiawan, S.H., LL.M., Mci. Arb.
- Ditha Wiradiputra, S.H., M.E.
- dan pengajar lainnya.
*Daftar masih dapat berubah sesuai dengan ketersediaan waktu masing-masing pengajar.
- SYARAT PENDAFTARAN PESERTA
Kapasitas: 100 peserta, kelas akan diadakan jika peserta minimal 50 orang. Pendaftaran akan dibuka sampai dengan tanggal 24 Februari 2018 atau jika kuota peserta telah penuh.
Persyaratan:
- Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia.
♦ Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA;
♦ Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, surat keterangan lulus sidang, surat keterangan Sarjana Hukum, dll (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA), Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir.
- Membeli formulir pendaftaran sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Sekretariat CLE.
- Formulir yang telah diisi wajib dikembalikan secara langsung dan/atau dikirimkan via email ke alamat fhui.cle@gmail.com dengan tajuk surat “Pendaftaran PKPA Maret 2018 – [Nama Peserta]” atau dapat dikembalikan langsung ke Sekretariat CLE berikut bukti transfer ASLI biaya kursus PKPA WAJIB disertakan disaat pengembalian formulir via email dengan tetap menyerahkan secara langsung pada pelaksanaan PKPA;
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat);
- BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Biaya sebesar Rp.5.000.000,- (tidak termasuk pemotongan pajak) Mencakup seminar kit, sertifikat PKPA, dan konsumsi (2x coffee break & makan siang).
Tata Cara Pembayaran:
- Pembayaran biaya PKPA dapat dilakukan via transfer ke nomor rekening berikut:
Bank: BNI Kantor Cabang UI Depok
Nomor Rekening: 8885-105-108002-245
Atas Nama: FH Pelatihan PERADI
- Bukti transfer wajib di scan dan di kirimkan vie email beserta pengiriman formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam poin 3 Syarat Pendaftaran Peserta, dan bukti asli tersebut harus jg diserahkan pada saat minggu pertama PKPA.
VII. KONTAK
Sekretariat CLE FHUI
Ruang D121 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kampus UI Depok 16424
E-mail: fhui.cle@gmail.com
Telp/Fax: 021-7863445 ext. 115.
HP: +62 877 8221 5515*
*silahkan dihubungi pada pk.08.00 – 16.00 WIB pada hari kerja.