Doktor FHUI Sarankan Adanya Transformasi Nilai Pabean di Indonesia
Conflict of interest importir dengan pemerintah dalam penentuan nilai pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk menjadi persoalan internasional. Importir cenderung membayar bea masuk sekecil-kecilnya, sedangkan pemerintah cenderung memungut bea masuk sebesar-besarnya. Karena telah menjadi persoalan dunia dan memengaruhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan perdagangan internasional, the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) telah membuat Article VII GATT sebagai acuan menghitung nilai pabean dengan tarif advalorem.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal BeaCukai (DJBC) menemukan dan menganggap relatif banyak perhitungan nilai pabean oleh importir secara self assessment tidak tepat sehingga dilakukan koreksi atau penetapan. Sebaliknya, importir menganggap DJBC yang tidak tepat dalam menghitung nilai pabean, sehingga importir mengajukan keberatan dan/atau banding ke Pengadilan Pajak.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Cerah Bangun melakukan penelitian yuridis normatif dengan tujuan mengkaji penetapan nilai pabean berdasarkan Article VII The General Agreement on Tariff and Trade di Indonesia, mengkaji eksistensi lembaga keberataan sebagai peradilan semu (quasi recht praak) dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean, dan mengkaji putusan Pengadilan Pajak terkait penerapan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean.
Hasi penelitian Cerah Bangun berhasil dipertahankan dengan baik di hadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., dengan ketua pelaksana Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Dr. Tjip Ismail, S.H., M.M., MBA., FCB. Arb., dengan Anggota Penguji; Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Valerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A., Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.LI., Dr. Indra Surya, S.H., LL.M., Permana Agung, MSc., Ph.D., Dr. Agus Santoso Suryadi, S.H., M.H., M.Kn. pada Rabu, 10 Januari 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Berdasarkan hasil penelitiannya, ditemukan bahwa implementasi perhitungan nilai pabean belum sepenuhnya sesuai GATT, lembaga keberatan belum berfungsi dengan baik, dan lembaga Pengadilan Pajak belum berperan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Cerah Bangun memberikan saran agar dilakukan transformasi ketentuan nilai pabean, lembaga keberatan, dan lembaga banding. Di samping itu, perlu dilakukan perbaikan budaya hukum melalui internalisasi ketentuan kekuasaan kehakiman, seyogyanya kelembagaan Pengadilan Pajak sepenuhnya dibawah Mahkamah Agung, namun hakimnya harus mempunyai keahlian hukum dan perpajakan.
Di akhir sidang, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., mengangkat Cerah Bangun sebagai Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan Dr. Cerah Bangun adalah Doktor ke 248 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke 2 (dua) yang lulus di tahun 2018 dan Doktor ke 213 (dua ratus tiga belas) yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia.