IMMK FHUI Kenalkan Kode Etik Notaris dan Strategi Mengelola Kantor Notaris
Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan Workshop “Mengenali Kode Etik Notaris dan Strategi Membuka serta Mengelola Kantor Notaris” pada Kamis, 23 November 2017 di Ruang Boedi Harsono FHUI, Kampus UI Depok.
Hadir sebagai narasumber Notaris sekaligus Ketua Ikatan Kekeluargaan Alumni Notariat Universitas Indonesia (IKA Notariat UI) Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H. Tidak hanya Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H. hadir pula Notaris Dr. Isyana W. Sadjarwo, S.H., M.H. yang membagikan tips dan trik membuka Kantor Notaris baru.
Selain Notaris, workshop ini menghadirkan pula Konsultan Pajak Drs. Paulus Soelistyo, Ak., CA., D.E.S.S-AF. yang membagikan informasi terkait perpajakan profesi notaris.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang memiliki peraturan dalam Undang-Undang. Untuk dapat menjalankan jabatan Notaris secara nyata, terlebih dahulu harus mempersiapkan hal-hal pendukung, salah satunya menyiapkan kantor Notaris secara fisik maupun secara administrasi.
Selain itu, seorang Notaris memiliki kewajiban perpajakan yang dapat ditinjau dari 2 (dua) sisi. Pertama, kewajiban perpajakan seorang Notaris dalam kedudukannya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Kedua, kewajiban perpajakan seorang Notaris yang dibebankan oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta bagi kliennya.
Dengan adanya workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa Magister Kenotariatan mengenai kode etik Notaris dan strategi mengelola kantor Notaris dari narasumber.