Prof. Jimly Paparkan Isu Kontemporer tentang Hukum Konstitusi
The 1st International Conference on Law and Governance in a Global Context (icLave) resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Rabu, 1 November 2017 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Dalam pembukaan konferensi internasional pertama yang diselenggarakan FHUI dengan membahas hukum dan pemerintahan ini, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. hadir sebagai pembicara utama.
Dihadapan undangan dan peserta konferensi, Prof. Jimly memberikan kuliah umum mengenai isu kontemporer tentang hukum konstitusi.
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai isu kontemporer hukum konstitusi dalam konteks global, Prof. Jimly mengajak seluruh peserta untuk kembali melihat sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku,yaitu Periode 18 Agustus 1945—27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945), Periode 27 Desember 1949—17 Agustus 1950 (Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat), Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) dan Periode 5 Juli—sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai konstitusi, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia memiliki banyak wajah. UUD 1945 tidak saja dapat dilihat sebagai konstitusi politik (political constitutional) yang mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, melainkan dapat pula dilihat sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan konstitusi sosial (sosial constitution).
Menurut Prof. Jimly UUD 1945 juga disebut sebagai konstitusi hijau (green constitution) karena berisi dasar-dasar pengaturan mengenai pengelolaan dan perlindungan hidup, bahkan konstitusi maritim (blue constitution) yang menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Untuk itu diakhir pemaparannya, Prof. Jimly mengajak seluruh peserta untuk mengembangkan perspektif baru dalam studi inkonstitusional, bahwaselain terus mengembangkan landasan hukum konstitusional yang positif , kita juga harus mempromosikan secara aktif mengenai studi tentang konstitusi komparatif, studi tentang pengetahuan hukum konstitusional, etika konstitusional, konstitusi budaya budaya dan konstitusional, konstitusi ekonomi dan ekonomi konstitusi, dan studi tentang konstitusi hijau dan biru.