Diseminasi Laboratorium & Klinik Hukum FHUI
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Selasa, 8 Agustus 2017 di Ruang Multimedia S&T. Kunjungan yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UBL Dr. Erlina B, SH., M.H., serta 80 (delapan puluh) mahasiswa dan 2 (dua) dosen pendamping, bertujuan untuk mengupas lebih jauh mengenai Laboratorium dan Klinik Hukum beserta permasalahannya.
“Kami tertarik berdiskusi mengenai klinik hukum, jika memungkinkan kami ingin membicarakan lebih jauh mengenai MOU,” ucap Dr. Erlina B, SH., M.H.
Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan Fakultas Hukum UBL untuk melihat secara langsung guna mempelajari Laboratorium dan Klinik Hukum yang terdapat di FHUI. Dalam sambutannya Guru Besar Hukum Pidana ini menjelaskan sejarah singkat FHUI yang berdiri sejak tahun 1909 bernama Rechtsschool. Rechtsschool awal mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Sejarah perjalanan FHUI secara ringkas dapat dilihat pada Museum FHUI,” paparnya.
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. menambahkan cikal bakal kunjungan Fakultas Hukum UBL ini terjadi ketika Laboratorium dan Klinik Hukum FHUI mengadakan Diseminasi & Workshop di beberapa universitas di Indonesia termasuk Fakultas Hukum UBL dengan tujuan memajukan pendidikan hukum klinis (Clinical Legal Education) yang berbasis pada pengalaman atau praktik.
Selaras dengan Dekan FHUI, Ketua Laboratorium, Klinik Hukum dan Kompetisi Mahasiswa Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. memaparkan keinginan FHUI untuk memberikan pengetahuan, gagasan dan ide mengenai Laboratorium & Klinik Hukum kepada universitas lain agar tidak hanya FHUI saja yang memiliki Laboratorium & Klinik Hukum yang berkembang.
Dalam kesempatan ini, Febby Mutiara Nelson menjelasakan seluk beluk Laboratorium & Klinik Hukum mulai dari manajemen hingga kegiatan mahasiswa. Laboratorium & Klinik Hukum merupakan salah satu unit yang terdapat di FHUI di bawah pengawasan Dekan dan Wakil Dekan bidang Akademik, Riset dan Kemahasiswaan. Klinik Hukum adalah mata kuliah pilihan dengan 2 sks. Mahasiswa yang ingin mengikuti Klinik Hukum harus memenuhi syarat seperti lulus mata kuliah Hukum Acara, lolos test seleksi dan wawancara.
Menurut Febby Mutiara Nelson Laboratorium & Klinik Hukum menerapkan visi dan misi, yaitu pengetahuan (knowledge), nilai (value) dan praktik. Laboratorium & Klinik Hukum menyediakan 8 (delapan) pilihan jurusan, yaitu Legislative drafting, mediasi, Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum perempuan dan anak, Anti Korupsi, Lingkungan, dan Street Law.
Untuk Street Law, Laboratorium & Klinik Hukum FHUI bekerjasama dengan Faculty of Law University of Malaya di Malaysia dalam menyelenggarakan program pertukaran mahasiswa.
Sebelum sesi tanya jawab, Ketua Subprogram Sarjana dan Paralel Afdol, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait dengan akademik FHUI. Dalam hal ini, FHUI memiliki 3 (tiga) program pendidikan jenjang Sarjana, yaitu Reguler, Paralel dan Kelas Khusus Internasional.
Setelah diskusi terkait Laboratorium & Klinik Hukum selesai, dilanjutkan dengan mengunjungi ruangan-ruangan yang terdapat di FHUI, seperti Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum – Pilihan Penyelesaian Sengketa, Laboratorium & Klinik Hukum, dan Museum.