Doktor FHUI lakukan Penelitian mengenai Obligasi Berbasis Syariah
Masyarakat Indonesia telah mengenal obligasi berbasis syariah sukuk. Sukuk merupakan alternatif sumber keuangan negara yang cukup potensial. Sukuk memerlukan barang milik negara sebagai underlying asset dalam penerbitannya. Pada dasarnya penerbitan sukuk adalah suatu upaya untuk membuat aset negara menjadi produktif, sehingga tidak tergantung pada hutang.
Sukuk memiliki perbedaan yang mendasar dengan obligasi, pada dasarnya sukuk adalah bukti kepemilikan atas barang bukan representasi bukti atas tagihan atau piutang sebagaimana penerbitan obligasi pada umumnya.
Di Indonesia, sukuk pertama yang muncul di pasar adalah sukuk korporasi yang diterbitkan oleh Pt. Indosat Tbk., yaitu obligasi syariah Mudharabbah Indosat pada tanggal 30 Oktober 2002 dengan nilai emisi sebesar Rp. 175 milyar dan masa tenor selama kurang lebih lima tahun.
Berbagai penelitian memberikan deskripsi mengenai adopsi dan inovasi sukuk secara umum pada suatu negara atau memberikan deskripsi mengenai perkembangan sukuk menggunakan pendekatan ekonomi. Berbeda dengan penelitian lain, Moh Rozaq Asyhari melakukan penelitian yang lebih fokus pada kajian filosofis normatif pada aspek hukum kebendaan dari barang milik negara. Selain itu penelitian tersebut mendalami aspek yuridis penggunaan barang milik negara dalam penerbitan sukuk di Indonesia.
Hasil penelitian mengenai sukuk ini dipaparkan oleh Moh Rozaq Asyhari di sidang promosi doktornya Selasa, 11 Juli 2017 di Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok. Disertasinya berjudul “Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset dalam Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara” berhasil dipertahankan dihadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.A., Ko-Promotor Prof. Dr. Faturahman Djamil, S.H., M.A., Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H., dan Anggota Penguji Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Drs. Azyumardi Azra, B.A., M.Phil., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Nasarudin Umar, M.A., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Dr. Ir. H. Raikhan Mohammad Azis, M.M.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa barang milik negara dikenal dalam sistem hukum civil law, common law, dan hukum islam. Latar pemikiran civil law adalah hukum alam, sedangkan common law adalah aspek rasional para hakim, adapun pada hukum islam adalah aspek Illahiyah dalam kepemilikan. Konsep hak manfaat dikenal dalam hukum islam dan common law, namun tidak dikenal dalam civil law. Penggunaan barang milik negara dalam penerbitan sukuk ada dua jenis yaitu sukuk berbasis aset riil (asset-based sukuk) dan sukuk yang melekat pada dan dijamin oleh asset riil (asset-backed sukuk). Penggunaan hak manfaat dari barang milik negara sudah sesuai dengan maqashid syariah yang berkaitan dengan harta.
Di akhir sidang Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. mengangkat Moh Rozaq Asyhari sebagai Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan. Dr. Moh Rozaq Asyhari merupakan Doktor ke-244 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke-11 yang lulus tahun 2017 dan Doktor ke-209 yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke FHUI.