Diskusi Publik
“Menelusuri Sumber Primer Sejarah Konstitusi Republik Indonesia”
Rabu, 24 Mei 2017 – Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan Diskusi Publik “Menelusuri Sumber Primer Sejarah Konstitusi Republik Indonesia” pada Rabu (24/05) di Gedung Granadi, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Diskusi publik ini diselenggarakan serangkaian dengan acara peluncuran buku karya seorang peneliti senior PSHTN FHUI, RM. Ananda B. Kusuma, yang berjudul “Menggugat Arsip Nasional tentang Arsip Otentik “Badan Penyelidik” dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”.
Dalam Diskusi Publik itu, RM. Ananda B. Kusuma menjadi narasumber bersama Sejarawan UI Dr. Rushdy Husein, diawali dengan ceramah pembuka oleh Yusril Ihza Mahendra. Sebelum dimulainya diskusi publik, mantan Wakil Presiden era Orde Baru Try Sutrisno memberikan sambutan. Try Sutrisno menyambut baik kajian untuk kembali memantapkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dalam hal ini dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Ia berharap hasil diskusi ini akan mengangkat kembali konsep otentik Pancasila dan UUD 1945, agar tidak sekedar menjadi simbol.
Menurut Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri, diskusi publik ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong hari lahir Pancasila yang tahun lalu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016. Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah politisi senior, di antaranya Jacob Tobing, AM. Fatwa, dan juga sejarawan senior Safrudin Bahar.
Pada kegiatan ilmiah ini, Ananda menyampaikan pendapat yang berbeda dari apa yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena menurut temuannya, kelahiran Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 masih bisa diperdebatkan, sebab yang disampaikan Soekarno pada hari itu baru merangkum pidato-pidato tentang teori, asas, dan dasar negara yang disampaikan oleh para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Menurut Ananda, kesalahan ini terjadi karena rujukan utama yang digunakan adalah buku karya Mohammad Yamin yang berjudul “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945”, dimana isi buku tersebut sudah dibantah oleh panitia khusus yang terdiri dari tokoh pelaku sejarah sendiri. Melalui penelusuran ke National Archief Kerajaan Belanda di Den Haag, Ananda menemukan arsip A.G. Pringgodigdo dan arsip A.K. Pringgodigdo, yang merupakan arsip otentik yang mencatat rapat-rapat BPUK dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang hasil utamanya adalah dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Namun, kesalahan ini telah menyebar di berbagai literatur pelajaran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sehingga Ananda berharap, buku karyanya ini dapat menjadi koreksi serius atas sejarah Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, agar nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pemersatu kerukunan nasional dan pembentuk karakter bangsa dapat berperan seperti yang diharapkan.