Kupas PERADI bersama Gunma Bar Association Japan
Kamis, 30 Maret 2017 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerima kunjungan Gunma Bar Assosiation Japan pada Kamis, (30/3) di Ruang Soekardono FHUI, Kampus UI Depok.
Kunjungan ini disambut oleh Manajer Ventura, Kerjasama, dan Hubungan Alumni Heru Susetyo, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D, serta perwakilan LKBH FHUI dan perwakilan dari Klinik Hukum FHUI. Gunma Bar Assosiation Japan merupakan sebuah organisasi advokat yang berada di Jepang. Kunjungan ini bertujuan untuk mengenal lebih dekat mengenai organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Selain itu, mereka ingin mengetahui Klinik Hukum FHUI serta bantuan hukum yang ditawarkan oleh LKBH FHUI.
Seperti dikutip dalam laman resmi PERADI, PERADI mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Selain mengenai PERADI, rombongan Gunma Bar Assosiation Japan ini pun tertarik membahas mengenai organisasi advokat lainnya, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Serta mengenal lebih lanjut mengenai surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015, Tentang Penyumpahan Advokat.