Doktor FHUI Bahas Solusi Kosongnya Hukum Sewa Tanah dalam Bisnis Pariwisata
Jumat, 31 Maret 2017 – I Made Pria Dharsana berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pertanahan dalam Bidang Penanaman Modal (Analisis Penanaman Modal di Provinsi Bali)” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang dipimpin oleh Ketua sidang Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Ketua Pelaksana prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Hj. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.LI. Ko-Promotor Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. Anggota penguji Prof. Dr. Satya Arinanto., S.H., M.H., Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M., Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M. Prof. Dr. Maria S.W Soemardjono, S.H., LL.M., Budi Dharmono, S.H., M.SA., M.CL., Ph.D.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Jumat, 31 Maret 2017 di Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
Dalam disertasinya, I Made Pria Dharsana mengemukakan, bahwa pesatnya perkembangan pariwisata di Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia sangat diminati penanam modal untuk menanamkan modalnya di daerah Bali terutama kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan yang disebut daerah Sarbagita. Pemanfaatan tanah baik asset pemerintah daerah dilakukan melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan dengan jangka waktu yang jelas dan syarat yang tidak ketat. Untuk tanah perorangan serta tanah desa adat juga dilakukan melalui perjanjian menyewa tanah untuk bangunan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut I Made, keinginan untuk menarik penanam modal untuk menanamkan modalnya di Bali dengan memanfaatkan tanah perorangan serta tanah milik desa melalui perjanjian sewa menyewa tanah untuk bangunan memberikan dua pilihan sisi yang berlainan, yaitu memberikan keuntungan ekonomi dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya jangka waktu lamanya sewa yang dapat merugikan kepentingan rakyat. Disinilah seharusnya negara hadir untuk mengatur tentang kewenangan negara dalam penguasaan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkantung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan I Made melakukan penelitian mengenai adanya kekosongan norma hukum yang mengatur jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan agar keinginan penarik penanam modal untuk menanamkan modalnya di Bali dapat memberikan keuntungan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan yang berimbang antara masyarakat dan penanam modal.
Dalam risetnya, I Made menggunakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan menggunakan lima pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analisis (analytic approach).
Berdasarkan penelitian diatas, I Made menyimpulkan penanaman modal yang dibutuhkan di Bali adalah bersifat nasionalisme dan populisme, yaitu mampu mendorong dan sekaligus menjadi penyebab tumbuhnya kemampuan ekonomi kerakyatan yang mandiri. Sehingga arah kebijakan pemanfaatan tanah untuk kepentingan penanaman modal di Bali sejalan dengan batasan keadilan yang diajarkan oleh John Rawls, yaitu keadilan sosial sebagai the difference pripciple dan the principle of fair equality of opportunity serta sesuai dengan Sila ke-2 Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, I Made Pria Dharsana , ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat memuaskan.