Perlunya Perlindungan Hukum terhadap Jabatan Notaris
Kamis, 2 Maret 2017 – Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IMMK FHUI) dan Center for Legislacy, Empowerment, Advocacy, and Research (CLEAR) mengadakan Seminar Nasional “Perlindungan Hukum terhadap Jabatan Notaris dan Optimalisasi Peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Peradilan Pidana terhadap Notaris” pada Kamis (2/3) di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Hadir sebagai pembicara utama Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM) dan lima narasumber, yaitu Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat), Dr. Wira Franciska, S.H., M.H. (Wakil Ketua Bidang Peraturan dan Perundangan Pengwil INI Jawa Barat), Komjen. Pol. S. Parmin (Perwakilan Direktur Tindak Pidana Umum BARESKRIM POLRI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H. (Ahli Pidana FHUI), dan Martinef, S.H., M.H. (Wakil Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengwil INI Jawa Barat).
Pembukaan seminar nasional ini dilakukan secara menarik. Seluruh pemberi sambutan yang mewakili FHUI, CLEAR, Komisi III DPR RI (Bidang Hukum dan Keamanan), Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan pembicara utama memainkan Angklung dihadapan 700 peserta seminar.
Dalam seminar ini ditegaskan beberapa hal tentang eksistensi jabatan Notaris, khususnya yang terkait dengan persoalan perlindungan jabatan. Notaris adalah pejabat umum yang mendapatkan kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan lain-lain. Jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Profesi Notaris ini dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), namun MKN hanya memiliki peran melindungi profesi Notaris bukan personal Notaris. Dengan demikian, ketika Notaris melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan tugas jabatan Notaris, maka Penyidik tidak perlu meminta persetujuan MKN untuk memeriksanya. Sebaliknya, jika MKN Wilayah (MKNW) menerima permohonan persetujuan pemeriksaan Notaris atas dugaan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas jabatan Notaris, maka MKNW harus menolaknya dengan alasan “tidak berwenang” memberikan persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Oleh karena itu, Notaris harus memiliki Integritas moral yang baik, ketelitian dan ketrampilan yang baik dalam membuat akta otentik yang sesuai dalam peraturan notaris. Jika akta otentik tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU Notaris, maka Notaris tidak perlu takut jika dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Hal ini justru dapat membantu kepolisian dalam menegakkan hukum di Indonesia.