Dilantik Kembali Sebagai Ketua MA, Hatta Ali Janji Tingkatkan Pembersihan Jajaran Peradilan
Rabu, 01 Maret 2017 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua MA periode 2017—2022 pada Rabu (01/03) di Istana Negara, Jakarta.
Belajar dari pengalaman-pengalaman yang lalu, M. Hatta Ali, yang kembali diangkat untuk masa jabatan yang kedua sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), berjanji akan meningkatkan pembersihan di tubuh Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya.
“Kita sudah mengeluarkan berbagai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), antara lain PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016. Ketiga PERMA ini penekanannya fokusnya adalah masalah pengawasan,” kata Hatta kepada wartawan usai pelantikan dirinya, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3) siang.
Oleh karena itu, Ketua MA itu mengingatan, bahwa setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam rangka pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan non teknis, dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. “Kami akan menindak secara tegas,” ujarnya.
Mengenai hakim yang berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi, Ketua MA M. Hatta Ali mengatakan, akan melihat konteks masalah hukumnya. Apakah memang layak terdakwa dibebaskan atau tidak.
Ketua MA itu juga menyarankan bagi siapa saja yang tidak puas terhadap jaksa penuntut umum atau putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi, untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
Mengenai masa jabatannya yang akan berakhir hingga 2022, Hatta Ali menjelaskan, bahwa periode jabatan Ketua MA sebenarnya 5 tahun (2017-2022). Tetapi ia mengingatkan, ada ketentuan Undang-Undang MA yang menyatakan bahwa usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun.
Sumber: http://setkab.go.id/dilantik-kembali-sebagai-ketua-ma-hatta-ali-janji-tingkatkan-pembersihan-jajaran-peradilan/0/