LPHI Adakan Rapat Ahli
Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LPHI FHUI) mengadakan Rapat Ahli mengenai Pelanggaran Hak-Hak Ketenagakerjaan Anak Buah Kapal (ABK) Berkewarganegaraan Indonesia di Kapal Asing pada Kamis (23/2) di Ruang Guru Besar FHUI, Kampus UI Depok.
Menghadirkan empat narasumber, yaitu Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri., Dr. Lalu Muhammad Iqbal, dan Staf Khusus Satria Garuda Sakti (SATGAS) 115, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
Permasalahan manipulasi gaji dalam kontrak kerja, kekerasan, kompetensi dan pengetahuan kerja merupakan masalah yang sering dihadapi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal asing. Selain itu, human trafficking menjadi ancaman yang sangat membahayakan khususnya untuk ABK WNI yang tidak memiliki dokumentasi lengkap. Berdasarkan hal-hal tersebut, rapat ahli ini diselenggarakan, dengan juga mengundang pemangku kepentingan untuk mendiskusikan permasalahan tersebut.
Hasil rapat ahli ini akan dijadikan rekomendasi dalam penanganan kasus ABK WNI yang bekerja di kapal asing.