Tanggal 28 Oktober 1924 yang lalu, merupakan tanggal lahirnya lembaga pendidikan tinggi hukum yang pertama di Indonesia (dahulu Hindia Belanda) yang dinamakan Rechtshogeschool yang dibuka oleh Gubernur Jenderal Dirk Fock di Balaisidang Museum di Jalan Merdeka Barat. Lembaga ini dipimpin oleh Prof. Mr. Paul Scholten. Lembaga pendidikan ini lah yang merupakan cikal bakal lahirnya Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam rangka memperingati tanggal penting tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia baru saja menyelesaikan rangkaian peringatan 90 tahun pendidikan tinggi hukum yang berlangsung 22-30 Oktober 2014 ini. Berbagai kegiatan telah dilakukan seperti fun walk, bazaar, panggung hiburan, santunan anak yatim, seminar nasional, konferensi nasional, konferensi internasional, pagelaran wayang kampung sebelah, memorial day, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan itu melibatkan dosen, mahasiswa, karyawan, alumni FHUI, serta undangan dari berbagai universitas dan berbagai lembaga.
Tulisan ini tidak membahas tentang pelaksanaan berbagai acara tadi, tetapi merupakan suatu refleksi peringatan tersebut, serta melihat kaitannya dengan persoalan penegakan hukum di Indonesia. Di bidang penegakan hukum maka seharusnya ada peningkatan upaya pemulihan kepercayaan dunia hukum dan masyarakat terhadap profesionalitas, integritas dan kewibawaan serta martabat lembaga-lembaga penegak hukum. Selain itu juga perlu adanya peningkatan pengawasan eksternal dari masyarakat. Secara internal, lembaga-lembaga penegak hukum perlu meningkatkan upaya pengawasan internal, upaya pemberantasan KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan teknologi baru.
Salah satu soal penting peningkatan lembaga-lembaga penegak hukum adalah persoalan pengelolaan sumber daya manusia. Banyak orang berpendapat bahwa permasalahan utama yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam rangka penegakan hukum adalah sumber daya manusia yang menjalankan sistem penegakan hukum itu sendiri. Pengelolaan sumber daya manusia menjadi pondasi awal dalam mencapai suatu tujuan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Permasalahan pengelolaan sumber daya manusia diawali pada tahap rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemahiran dan profesionalitas dari setiap orang yang bekerja di lembaga pengadilan.
Dalam hal ini perguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya dari lulusan program sarjana. Sementara itu untuk program magister dan doktor, maka perguruan tinggi hukum melakukan peningkatan kapasitas para penegak hukum, baik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga KPK.
Saat ini beberapa fakultas hukum telah menyelenggarakan kerjasama pendidikan S2 ataupun S3 dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, pengadilan maupun KPK. Peningkatan kapasitas penegak hukum juga bisa dilakukan melalui continuing legal education serta in house traininguntuk berbagai bidang yang dibutuhkan oleh masing-masing institusi penegak hukum. Sebagai contoh pemberian penyegaran atau pengenalan tentang hukum Indonesia, hukum pidana, hukum acara pidana bagi pegawai-pegawai baru KPK. Di tingkat pemerintah daerah juga dilakukan training serupa bagi penyidik pegawai negeri sipil Pemda.
Di samping peranan dalam mendidik baik dalam pendidikan bergelar maupun pendidikan tambahan (non gelar), fakultas hukum dapat berperan dengan melakukan riset yang berkaitan dengan permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Banyaknya masalah hukum memerlukan riset-riset yang hasilnya diperlukan bagi lembaga penegak hukum untuk pengambilan keputusan.
Di samping riset yang merupakan buah kerjasama dengan lembaga penegak hukum atau pengambil kebijakan untuk merumuskan kebijakan tertentu di bidang hukum, fakultas hukum juga dapat melakukan riset murni yang dilakukan sendiri misalnya untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum untuk suatu peraturan di suatu daerah. Hal ini bisa dilakukan baik oleh dosen melalui hibah riset yang diperjuangkannya, oleh mahasiswa melalui penelitian untuk penulisan skripsi, tesis, atau disertasi.
Di samping melalui pendidikan serta riset, peranan fakultas hukum untuk penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui penulisan ilmiah melalui jurnal serta pembahasan di forum-forum ilmiah. Penulisan di jurnal memiliki peranan yang tidak dapat diremehkan.
Dunia pendidikan hukum selayaknya tidak hanya menjadikan penulisan di jurnal sebagai satu kewajiban untuk kenaikan pangkat, tetapi juga penulisan di jurnal dapat menjadi bagian dari diskusi ilmiah dengan para pakar lain. Karena banyaknya permasalahan hukum yang ada di Indonesia, tentunya diskusi melalui karya-karya ilmiah di jurnal dapat memperkaya pengetahuan kita yang selalu terbarukan, yang dapat diambil manfaatnya dalam penegakan hukum. Penulisan di jurnal juga merupakan kelanjutan dari riset yang telah dilakukan.
Dunia pendidikan hukum, seperti halnya pendidikan lain di universitas mempunyai tiga tugas penting yakni: pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga hal di atas harus dilakukan. Terkait tugas pendidikan kita perlu melihat bagaimana kurikulum yang digunakan yang akan mengolahinput (yaitu mahasiswa) menjadi luaran (output) yakni lulusan fakultas hukum yang diharapkan.
Lulusan yang diharapkan ini tentu yang profil lulusannya sesuai yang telah dibuat sebelumnya, yang mempunyai kompetensi yang juga sudah ditentukan. Sementara pengabdian dan penelitian juga harus dilakukan. Sebagai dosen dan mahasiswa hukum, tentu pengabdian pada masyarakat serta penelitiannya harus sesuai yaitu di bidang hukum. Artinya diharapkan bahwa hasil dari pendidikan yang dilakukan dapat menjadi bekal yang cukup dalam melakukan pengabdian pada masyarakat serta penelitian.
Kurikulum pendidikan tinggi hukum, khususnya di jenjang sarjana yang merupakan sumber daya bagi lembaga-lembaga penegak hukum diharapkan dapat menghasilkan sarjana hukum yang mampu menganalisis berbagai permasalahan hukum dengan menggunakan gagasan, prosedur, metode dan konsep dalam bidang ilmu hukum, yang harus juga sesuai dengan etika. Untuk mencapainya maka ketika menjadi mahasiswa mereka diberi bekalan agar mampu menganalisis dasar-dasar ilmiah/ pengetahuan hukum dan keterampilan hukum dengan kegiatan produktif dan pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perilaku dan etika profesi serta perkembangan ilmu pengetahuan/ sosial kemasyarakatan.
Dekan FHUI,
Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH.