Kontribusi Kesalahan Pasien dalam Tindakan Medis Oleh Dr. Wahyu Andrianto, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Opini > Kontribusi Kesalahan Pasien dalam Tindakan Medis Oleh Dr. Wahyu Andrianto, S.H., M.H.

Perlu penguatan edukasi kepada pasien, khususnya mengenai hak dan kewajiban pasien merupakan sebuah keniscayaan dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) terkait pelayanan ataupun tindakan medis.

Hubungan antara dokter dan pasien merupakan sebuah pola hubungan yang unik dan berlandaskan kepercayaan. Prof. HJJ. Leenen di dalam bukunya yang berjudul Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie dan Brigjen Pol. Drs. Alfred Ameln, S.H., dalam bukunya yang berjudul Kapita Selekta Hukum Kedokteran menyatakan bahwa pola hubungan yang unik ini memiliki 2 aspek yaitu pertama, pasien percaya terhadap kemampuan dokter dan kedua, pasien percaya bahwa dokter akan menjaga rahasia medis (termasuk juga rahasia kesehatan) pasien.

Tingkat kepasrahan pasien kepada dokternya, dahulu terwujud dalam pola hubungan paternalistik. Dalam pola hubungan paternalistik ini, pasien pasrah dengan segala tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dan tidak pernah mempertanyakan mengenai tujuan dari tindakan medis tersebut. Bahkan, apabila hasil dari tindakan medis itu tidak sesuai dengan harapannya, pasien tidak pernah mempermasalahkannya. Oleh karena itu, di dalam pola hubungan paternalistik, minim terjadi sengketa medis dan tuntutan maupun gugatan terhadap hasil dari tindakan medis. Pola hubungan paternalistik ini kemudian mengalami perubahan menjadi pola hubungan partnership pada tahun 1979 setelah terjadinya kasus Dokter Setyaningrum di Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah. Kasus ini merupakan pemicu lahirnya studi mengenai Hukum Kesehatan di Indonesia. Pola hubungan partnership semakin kokoh setelah terjadinya kasus Muhidin Suhendar di Sukabumi pada tahun 1986 yang merupakan titik awal lahirnya studi mengenai informed consent di Indonesia.

Pada dasarnya, tindakan medis bersifat inspanningsverbintennis, yaitu perikatan yang prestasinya berupa upaya maksimal berdasarkan standar (standar pelayanan medis, standar profesi, dan standar operasional prosedur) serta kebutuhan medis pasien. Meskipun demikian, pasien dapat berkontribusi menjadi penyebab kegagalan tindakan medis. Hal ini disebut sebagai kontribusi kesalahan (contributory of negligence) dari pihak pasien.

Kegagalan dalam tindakan medis tidak identik dengan malpraktik medis. Kegagalan dalam tindakan medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya karena risiko medis, terjadinya kecelakaan medis, atau munculnya kontribusi kesalahan (contributory of negligence) dari pihak pasien. Beberapa putusan pengadilan menunjukkan adanya kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien yang menyebabkan kegagalan dalam tindakan medis.

Putusan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI menyatakan terdapat kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien karena pasien hanya sekali melakukan konsultasi medis setelah dilakukan tindakan medis. Selain itu, pasien melakukan pemeriksaan di rumah sakit lain atas inisiatifnya sendiri. Dalam Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM, pasien tidak mematuhi rujukan dari dokter spesialis orthopedi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di rumah sakit tersebut. Selain itu, pasien melakukan pengobatan serta tindakan medis ke beberapa rumah sakit lain atas inisiatifnya sendiri. Pasien tidak mematuhi nasehat dokter spesialis orthopedi dan tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis oleh dokter spesialis orthopedi.

Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG menyatakan pasien berobat ke rumah sakit lain tanpa sepengetahuan dokter yang menanganinya. Putusan Pengadilan Nomor 369/Pdt/2015/PT Bdg menyatakan adanya kesalahan pasien saat fisioterapi yaitu pasien malas untuk melakukan latihan yang telah diprogramkan dalam fisioterapi. Putusan Pengadilan Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Mad menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, pasien telah ditangani oleh banyak pihak, diantaranya adalah klinik dan pengobatan tradisional. Kondisi pasien sudah dropp dan memburuk saat pasien sampai dan ditangani oleh rumah sakit.

Putusan Pengadilan Nomor 511/Pdt.G/2019/PN Sgt menyatakan kondisi pasien mengalami pembengkakan mata disebabkan karena tangan pasien menusuk-nusuk matanya. Selain itu, pasien tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis. Kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien dalam kasus ini diperkuat saat proses banding dengan Putusan Pengadilan Nomor 152/PDT/2019/PT SMR yang menyatakan bahwa telah terjadi kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien yaitu pasien tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis dan pasien tidak menjaga kebersihan.

Dalam Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb, terdapat informasi yang tidak disampaikan oleh orang tua pasien kepada dokter. Orang tua pasien tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada dokter dan rumah sakit. Informasi tersebut mengenai kondisi pasien yang mempunyai riwayat kejang. Akibatnya, kemudian terjadi pendarahan terhadap pasien pada saat dilakukan tindakan medis. Kondisi ini diperburuk oleh sikap keluarga pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit rujukan dan minta dirujuk ke rumah sakit lain sesuai dengan keinginan keluarga pasien. Dalam kasus ini, ada 3 bentuk kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien yaitu: tidak jujur dalam menyampaikan informasi terkait dengan kondisi pasien; menolak tindakan medis yang disarankan oleh rumah sakit yaitu tindakan ETT (Endotracheal Tube) yang merupakan sejenis alat, dimasukkan ke dalam trachea pasien untuk memastikan tidak tertutupnya trachea sebagai saluran pernapasan dan udara pernapasan dapat masuk ke dalam paru-paru; menolak prosedur rujukan dari rumah sakit.

Beberapa kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir, sehingga majelis hakim dalam putusan akhir-nya menyatakan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mendasarkan pada adanya kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien. Beberapa putusan tersebut adalah sebagai berikut.

Putusan Pengadilan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg. Dalam kasus ini, pasien tidak tertib dan teratur dalam menjalankan pengobatan di rumah sakit karena pasien juga berobat di beberapa tempat lainnya serta melakukan pengobatan herbal. Putusan ini diperkuat dengan Putusan Kasasi Nomor 3571 K/Pdt/2015 yang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap rumah sakit dan dokter serta menyatakan bahwa kegagalan tindakan medis disebabkan karena pasien tidak tertib dan teratur dalam menjalankan pengobatan. Pasien juga berobat di beberapa tempat lainnya dan melakukan pengobatan herbal.

Putusan Pengadilan Nomor 145/Pdt.G/2021/PN.Jmb juga menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap dokter dan rumah sakit. Majelis hakim menyatakan telah terjadi kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien. Bentuk kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien yaitu pasien tidak pernah kontrol medis ke dokter pasca dilakukannya tindakan operasi. Akibatnya, 3 bulan kemudian muncul kontra indikasi medis akibat pasien tidak pernah melakukan kontrol medis tersebut yaitu obstruksi usus atau penyumbatan/penebalan usus. Dokter berpesan setelah operasi agar pasien rutin melakukan kontrol medis sesuai dengan jadwal untuk menyembuhkan TBC Usus. Namun, nasihat dokter ini tidak dipatuhi oleh pasien.

Kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien merupakan salah satu penyebab kegagalan tindakan medis. Meskipun tindakan medis telah dilaksanakan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis, tetapi kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien dapat menyebabkan tindakan medis tidak mencapai tujuan konkritnya untuk mengatasi indikasi medis. Beberapa hal yang dapat digolongkan sebagai kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien, diantaranya: pasien tidak mematuhi nasehat atau masukan dari dokter dan rumah sakit (misalnya: pasien tidak melakukan kontrol setelah dilakukan tindakan medis, pasien melakukan pengobatan yang tidak selaras dengan pengobatan secara medis, diantaranya adalah berobat kepada pengobat tradisional atau melakukan pengobatan secara herbal tanpa berkonsultasi dengan dokter).

Lalu, pasien dan/atau keluarga pasien tidak mematuhi prosedur rujukan rumah sakit (misalnya adalah pasien dan/atau keluarga pasien menolak rujukan, pasien dan/atau keluarga pasien menolak dirujuk ke rumah sakit rujukan dan ingin dirujuk ke rumah sakit lainnya sesuai dengan keinginan pasien dan/atau keluarga pasien); kebiasaan atau attitude pasien yang menghambat pencapaian tujuan dari tindakan medis (misalnya adalah pasien tidak menjaga kebersihan dan berperilaku tidak higienis, pasien malas untuk mengikuti program yang telah dirancang oleh rumah sakit – misalnya adalah latihan fisioterapi, pasien melakukan tindakan yang fatal terhadap objek atau bagian tubuh yang telah mengalami operasi – misalnya, pasien menusuk-nusuk mata yang baru saja selesai dilakukan tindakan operasi).

Untuk itu, Perlu penguatan edukasi kepada pasien, khususnya mengenai hak dan kewajiban pasien merupakan sebuah keniscayaan dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) terkait pelayanan ataupun tindakan medis. Edukasi ini tidak hanya sebatas sosialisasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan cara memperkenalkan hak dan kewajiban pasien melalui standing banner, spanduk, brosur, stiker, dan sebagainya yang dipasang di area rumah sakit. Edukasi ini dapat diimplementasikan melalui pola komunikasi verbal dan non verbal yang hangat dan nyaman dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan kepada pasien.

Edukasi juga dapat diejawantahkan melalui implementasi dari prinsip patient safety sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Kerja sama dengan lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen dapat memperkuat edukasi kepada pasien karena pasien merupakan konsumen yang unik. Pasien yang cerdas dapat diciptakan melalui penguatan edukasi mengenai hak dan kewajiban pasien, sebagai perwujudan dari kemanfaatan hukum.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/kontribusi-kesalahan-pasien-dalam-tindakan-medis-lt687cd7632255b

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148