Promosi Doktor Muhammad Novian: Perseroan Terbatas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Muhammad Novian: Perseroan Terbatas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia

Depok, 1 Juli 2025 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHUI kembali menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor di Balai Sidang  Djokosoetono. Promovendus Muhammad Novian berhasil mendapatkan gelar doktor dalam program studi ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perseroan Terbatas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia”

Muhammad Novian yang saat  ini menjabat sebagai Direktur Hukum dan Regulasi PPATK menjadikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai subjek dalam penelitiannya sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertanggungjawaban pidana PT sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang menjadi hal baru, mengingat selama bertahun-tahun wacana tentang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih menjadi perdebatan hukum. Dalam praktiknya, banyak kasus pidana yang melibatkan perusahaan baik secara langsung maupun sebagai perantara tidak berujung pada jerat hukum terhadap entitas hukumnya, melainkan hanya kepada individu yang mewakili.

Menggunakan metode penelitian doktrinal, disertasi ini menjelaskan pertanggungjawaban pidana apabila TPPU dilakukan oleh PT atau dilakukan oleh pihak diluar PT namun dapat mengendalikan PT ditinjau dari teori pertanggungjawaban pidana korporasi dan teori dalam ruang lingkup PT.

Muhammad Novian menyimpulkan bahwa definisi korporasi dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bersifat luas sehingga harus disederhanakan untuk mengakomodir keseluruhan korporasi. Beberapa usulan yang diajukan dalam disertasi ini adanya reformulasi definisi korporasi dan PPK dengan merinci pengertian korporasi yang berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum serta penegasan ruang lingkup PPK.

Sidang terbuka promosi doktor Muhammad Novian diketuai oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof. Dr. M.R. Andri G Wibisana, S.H., LL.M. dengan Promotor Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H; Ko-Promotor 1 Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M; Ko-Promotor 2 Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.; dengan penguji Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M dan Paku Utama, S.H., LL.M., Ph.D.

Dr. Muhammad Novian, adalah Doktor ke 332 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 9 yang lulus di tahun 2025 dan Doktor ke 296 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

 

Berita terkait:

  • https://www.hukumonline.com/berita/a/raih-gelar-doktor–direktur-hukum-dan-regulasi-ppatk-soroti-pt-sebagai-pelaku-pencucian-uang-lt68649d1ea6202/
  • https://www.ppatk.go.id/news/lists/1.html

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148