Hadir sebagai Keynote Speaker di FH Unila, Dekan FHUI Bahas Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha di BRICS: Tantangan dan Peluang dalam Ekosistem Global Baru

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Hadir sebagai Keynote Speaker di FH Unila, Dekan FHUI Bahas Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha di BRICS: Tantangan dan Peluang dalam Ekosistem Global Baru

Banda Lampung, 23 Juni 2025 – Persaingan usaha di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian dunia. Dalam Seminar “Adaptasi, Inovasi, dan Kebijakan Hukum Persaingan Usaha” di Universitas Lampung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Parulian Paidi Aritonang S.H., LL.M., MPP., memberikan materi berjudul “Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha di BRICS: Tantangan dan Peluang dalam Ekosistem Global Baru”. Dekan FH UI menyoroti pentingnya penguatan kerja sama hukum persaingan di antara negara-negara BRICS+ yang kini mencakup 10 anggota dengan 41% populasi dunia dan 25% PDB global. Indonesia sebagai bagian dari BRICS+ harus mengikuti pesatnya pertumbuhan ekonomi negara-negara ini, meskipun menjanjikan, juga menimbulkan risiko persaingan usaha seperti kartel, monopoli, dan penyalahgunaan dominasi pasar.

Paparan ini membedah kerangka hukum persaingan di masing-masing negara BRICS, menyoroti perbedaan filosofi antara pendekatan intervensi negara (seperti di China dan Rusia) dan model pasar terbuka (seperti Brasil dan India), serta kesenjangan kapasitas kelembagaan antarlembaga pengawas. Hambatan lainnya adalah konflik kepentingan nasional—seperti proteksi terhadap BUMN—dan minimnya regulasi menyangkut ekonomi digital.

Meski demikian, inisiatif positif telah muncul melalui forum tahunan BRICS Competition Conference dan penandatanganan MoU on Cooperation in Competition Law yang memungkinkan pertukaran informasi dan koordinasi investigasi lintas negara. Kasus besar seperti merger Alibaba dan penyelidikan kartel otomotif menunjukkan urgensi dan potensi kerja sama lintas yurisdiksi.

Rekomendasi strategis yang ditawarkan mencakup pembentukan BRICS Competition Policy Framework, adopsi pedoman merger lintas negara, penegakan hukum bersama terhadap kartel global, serta pembentukan BRICS Digital Competition Network. Kesimpulannya, Indonesia melalui BRICS+ memiliki potensi besar sebagai penyeimbang kekuatan antitrust global, namun pendekatan harmonisasi parsial dianggap lebih realistis ketimbang unifikasi penuh, mengingat keragaman sistem hukum dan kepentingan nasional. Isu ekonomi digital dan inklusivitas menjadi fokus utama masa depan.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148