Depok, 18 Desember 2024 – Bertempat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Acjani Zulfa, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice. Prosesi Sidang Pengukuhan dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng, dengan pidato pengukuhan berjudul Restorative Justice : Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan.
Dalam pidatonya, Prof Eva menyadari betul bahwa tema restorative justice telah banyak disampaikan dan pidato pengukuhannya ini bukan hanya satu-satunya yang membahas tentang restorative justice. Tetapi itu pula yang membuktikan bahwa gerakan restorative atau pemulihan merupakan suatu gerakan sosial yang menjadi bahan diskusi yang memancing banyak perhatian baik dikalangan akademisi dan praktisi di berbagai negara di Seluruh Dunia.
Gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini juga menjadi menonjol dalam perdebatan tentang bagaimana masyarakat menanggapi kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi disekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya itu, bahkan konsep ini juga diperbincangkan dalam diskusi tentang kemungkinannya dalam penanganan kejahatan domestic atau serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme.
Prof. Eva memastikan bahwa ke depan Restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. Dan kita semua harus bersiap untuk itu. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 paling tidak telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice. Sayangnya kita masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mampu memberikan ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice.
Acara pengukuhan dihadiri oleh Pimpinan beserta dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Turut hadir sebagai Guru besar tamu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum. (Guru Besar Universitas Gajahmada yang juga Wakil Menteri Hukum RI), Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D (Rektor Universitas Jenderal A. Yani), Prof. Elwi Danil, S.H., M.H. (Universitas Andalas), Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. (Universitas Sriwijaya), YM Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum (Universitas Hasanudin).
Berita terkait:
- https://m.tribunnews.com/nasional/2024/12/18/akademisi-dorong-pengembangan-restorative-justice-di-indonesia
- https://www.antaranews.com/berita/4537094/guru-besar-fhui-sebut-keadilan-restoratif-akan-terus-berkembang?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
- https://www.hukumonline.com/berita/a/dikukuhkan-jadi-guru-besar-fh-ui–eva-achjani-usung-pengembangan-restorative-justice-lt6762bfd8dc71f/
- https://rm.id/baca-berita/nasional/247901/dikukuhkan-jadi-guru-besar-eva-achjani-dorong-pengembangan-restorative-justice
- https://www.akurat.co/hukum/1305436785/dikukuhkan-jadi-guru-besar-eva-achjani-dorong-pengembangan-restorative-justice