"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Membacakan Deklarasi Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia untuk Menutup Rangkaian ICLAVE 2024

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Membacakan Deklarasi Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia untuk Menutup Rangkaian ICLAVE 2024

Depok, 5 November 2024 – Pada hari ini, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., selaku Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, telah membacakan deklarasi Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia sebagai penutup dari rangkaian acara ICLAVE 2024 di Universitas Indonesia, Depok. Deklarasi ini sekaligus menjadi bagian penting dalam refleksi 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, yang menegaskan komitmen civitas akademika untuk menjaga marwah Universitas sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah institusi pendidikan tinggi hukum yang telah berdiri sejak 1924. Sebagai bagian dari peringatan 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum UI terus berkomitmen untuk membina dan mengembangkan ilmu hukum dengan pendekatan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat global. Oleh karena itu,  deklarasi ini, yang terdiri dari delapan poin penting, atau disebut Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia, merupakan hasil pemikiran kolektif para pegiat hukum di Indonesia. Amanat ini menjadi pedoman untuk memajukan pendidikan hukum yang tidak hanya menekankan transmisi pengetahuan, tetapi juga pengembangan etika, keterampilan praktis, serta adaptasi terhadap tantangan global yang dinamis. Berikut adalah poin-poin dalam Ashta Dharma:

  1. Pendidikan Berbasis Etika: Setiap pemangku kepentingan wajib menjunjung tinggi etika dalam menjalankan peran masing-masing. Etika dalam pendidikan hukum tidak hanya berlaku pada mahasiswa, tetapi juga dosen, praktisi, dan institusi hukum. Hal ini bertujuan agar lulusan hukum tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dalam menerapkannya
  2. Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Akademik bagi Kampus: Pendidikan tinggi hukum harus memiliki jaminan perlindungan dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab. Kebebasan ini penting untuk mendorong inovasi dalam kurikulum dan metodologi pendidikan, tanpa intervensi yang menghambat proses pembelajaran yang kritis dan terbuka.
  3. Imparsialitas Hakim: Pendidikan hukum harus mampu mendukung imparsialitas hakim dimana hakim tidak memihak dalam memeriksa, mengadili dalam memutuskan perkara. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mendukung kepentingan politik tertentu.
  4. Pengembangan Keterampilan Penelitian dan Analisis Kebijakan: Pendidikan hukum harus membekali mahasiswa dengan keterampilan riset dan analisis kebijakan. Riset hukum yang dilakukan dapat memberikan data dan analisis yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan, serta melibatkan mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan mereka. Hasil riset ini dapat menyoroti area di mana hukum masih perlu diperbaiki atau diubah untuk mendorong perubahan legislatif yang lebih baik.
  5. Adaptasi terhadap Megatrends dan Perubahan Cepat: Pendidikan hukum berperan penting sebagai tulang punggung keadilan, pemerintahan, dan transformasi sosial. Namun, dengan perkembangan pesat teknologi, norma sosial yang terus berkembang, dan lanskap peraturan yang berubah, sistem pendidikan hukum harus mampu untuk terus beradaptasi. Kurikulum hukum perlu menyesuaikan diri dengan tantangan-tantangan masa depan agar relevan dalam menghadapi dinamika global.
  6. Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Kasus (Case Approach): Agar mahasiswa dapat memahami dinamika praktik hukum, metode pembelajaran berbasis kasus sangat penting. Oleh karena itu, institusi pengadilan dan penegak hukum perlu memberikan kemudahan akses ke sumber-sumber penelitian berbasis kasus, seperti putusan pengadilan, agar mahasiswa dapat menganalisis dan memahami kasus nyata.
  7. Memperluas Sumber Rujukan melalui Studi Komparatif: Pendidikan hukum perlu lebihterbuka dalam memperluas referensi dan tidak terpaku pada satu patron tertentu. Studi komparasi dengan sistem hukum di negara lain dapat membantu mahasiswa memahami perbedaan perspektif dan prinsip hukum global, serta memperkaya wawasan tentang berbagai pendekatan hukum yang relevan.
  8. Pengembangan Keterampilan Praktis dan Kritis: Firma hukum, praktisi, dan pejabat publik sering menekankan pentingnya keterampilan seperti pemikiran kritis, pemecahan masalah, dan komunikasi efektif. Pendidikan hukum harus menyediakan kesempatan belajar yang berbasis pengalaman, seperti magang, klinik hukum, dan simulasi sidang (moot court), untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang dibutuhkan.

Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi pendidikan tinggi hukum di Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang integratif dan adaptif. “Kami berharap deklarasi ini dapat memperkuat peran pendidikan hukum dalam membentuk lulusan yang tidak hanya berkompeten secara akademis, tetapi juga beretika dan berdedikasi tinggi dalam penegakan keadilan,” ujar Prof. Yetty saat menutup acara.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI