Depok, 17 Oktober 2024 – Bidang Studi Hukum Acara FHUI menyelenggarakan Webinar yang mengambil tema “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penjatuhan Denda dan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Ruang S & T, kampus FHUI Depok. Webinar ini diselenggarakan dengan latar belakang minimnya Disparitas atau perbedaan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini tentunya menjadi harapan dikalangan berbagai pihak terlebih terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) merespons harapan dengan disahkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) juga menanggapi harapan tersebut dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari masing-masing pedoman ini telah memberikan acuan bagi jaksa penuntut umum dan hakim untuk menentukan besaran tuntutan dan pemidanaan denda dan uang pengganti bagi terdakwa dan terpidana Tipikor. Akan tetapi, terdapat konteks dan faktor yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum dan hakim dalam praktik menentukan besaran denda dan uang pengganti.
Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas menilai penting untuk mendiskusikan bagaimana pedoman tersebut dilaksanakan dalam praktik oleh pihak dan institusi terkait. Secara khusus seminar ini membahas faktor-faktor yang mempengaruhi penjatuhan denda dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Seminar ini di buka dengan sambutan oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. M.R. Andri Gunawan Wibisana., S.H., LL.M., Ph.D. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kegiatan acara oleh Ketua Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Sri Laksmi Anindita., S.H., M.H. Diskusi seminar ini dipandu oleh Moderator Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina S.H., M.H. sebagai salah satu narasumber acara tersebut. Pada kesempatan ini Ibu Silvia Desty membahas mengenai pedoman Jaksa Agung yang mengatur terkait penentuan besaran denda dan uang pengganti. Lebih lanjut juga membahas mengenai bagaimana pimpinan kanto Kejaksaan setempat memastikan pelaksanaan pedoman penuntutan, terutama terkait dengan penentuan denda dan uang pengganti. Choky R. Ramadhan S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia) hadir membahas mengenai faktor-faktor yang paling dipertimbangkan oleh Jaksa dan Hakim dalam menentukan besaran denda dan uang pengganti. Lebih lanjut juga mengenai kontribusi ilmiah dan implikasi kebijakan terhadap semua temuan penelitian disertasi, terutama terkait dengan factor penentu.
Webinar ini juga menghadirkan Anna B. Bosch J.D., LL.M., Ph.D. (Professor Hukum University of Washington School of Law). Prof Anna Bosch membahas mengenai peran dan kegunaan penelitian empiris-kualitatif untuk memahami secara lebih mendalam tentang bagaimana hukum acara dilaksanakan dalam praktik. Narasumber terakhir, Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H (Hakim Tinggi Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya) memaparkan mengenai pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan uang pengganti berdasarkan hasil korupsi yang diperoleh terpidana.