Fakultas Hukum UI melalui Klinik Hukum, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan nilai dari mata kuliah klinik hukum serta mempunyai kemampuan praktik lebih banyak menghadapi kasus-kasus yang dibuat atau didesain atau kasus-kasus yang sudah selesai untuk kemudian dianalisis dan disiapkan dokumen hukumnya. Salah satunya adalah kegiatan Klinik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Tiga orang mahasiswa dari FHUI yaitu Feymi Angelina, Aurizza Amanda Puteri dan Muhammad Rifaldy Zelan telah melaksanakan kegiatan magang mereka di LBH APIK.
LBH APIK dibentuk oleh APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) pada tahun 1995, dilatarbelakangi oleh suatu kepedulian bersama tentang perlunya pemberian pelayanan dan bantuan hukum kepada perempuan dengan sikap dan perspektif.
Salah satu luaran yang dihasilkan oleh ketiga mahasiswa tersebut adalah artikel mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan. Berikut adalah artikel hasil luaran:
1. Selangkah Lebih Maju Perlindungan Hak Perempuan melalui Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak oleh Feymi Angelina: https://lbhapik.org/tulisan-detail/83
2. Pemenuhan Right to be Forgotten sebagai Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik oleh Aurizza Amanda Puteri: https://lbhapik.org/tulisan-detail/84
3. Urgensi Pengesahan RUU PPRT dan Tantangan yang Dihadapi oleh Muhammad Rifaldy Zelan : https://lbhapik.org/tulisan-detail/85