Jakarta, 5 Juli 2024 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai pemanfaatan teknologi CCS sektor ketenagalistrikan mendukung percepatan transisi energi untuk minimalisasi resiko kenaikan BPP. FGD yang digelar pada Hari Kamis (04/07) di Hotel Aryaduta Menteng, ini merupakan pembahasan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada tanggal 30 Januari 2024 dan telah dilaksanakannya Sosialisasi Perpres 14 Tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 20 Februari 2024.
“Indonesia menghadapi tantangan untuk memenuhi permintaan energi yang terus meningkat, namun juga dituntut untuk mengurangi jejak karbonnya. Di samping itu, Pemerintah juga diharapkan dapat menjaga harga listrik supaya tetap terjangkau bagi konsumen dan dunia usaha. Penerapan teknologi CCS memiliki potensi tidak hanya untuk menyimpan emisi karbon dari pembangkit listrik namun juga untuk mendukung percepatan upaya transisi energi kita.” Ujar Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP. selaku Dekan FHUI
Ia menganggap bahwa fokus pembahasan yang diperlukan dalam FGD ini adalah mengeksplorasi bagaimana teknologi CCS dapat diintegrasikan secara efektif ke dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia untuk mendukung percepatan transisi energi.
“Diskusi ini tentunya diharapkan dapat menghasilkan kajian kelayakannya, potensi manfaatnya, tantangannya, dan yang terpenting, bagaimana hal ini dapat berkontribusi dalam meminimalkan risiko kenaikan tarif listrik yang merupakan permasalahan penting bagi perekonomian masyarakat kita.” Tutupnya
Dalam pemanfaatan teknologi CCS/CCUS belum terdapat landasan hukum untuk mekanisme pelaksanaan khusus untuk bidang ketenagalistrikan. Peraturan yang telah ada yaitu Perpres No 14/2024, yang mengatur skema penyelenggaraan CCS pada sektor hulu saja dan belum menyinggung sama sekali bagaimana skema pemanfaatan teknologi CCS/CCUS disektor ketenagalistrikan. Apabila ketentuan Perpres tersebut yang digunakan akan menyebabkan cost structure di sektor kelistrikan akan meningkat. Oleh karena itu, perlu ada regulasi khusus untuk penanganan emisi CO2 dengan pemanfaatan teknologi CCS/CCUS sektor kelistrikan agar tidak berdampak terhadap peningkatan BPP.
Dekan FHUI berharap, FGD ini dapat menjadi wadah bagi kita semua dalam menambah wawasan serta bertukar pikiran mengenai Pemanfaatan Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) Sektor Ketenagalistrikan Mendukung Percepatan Transisi Energi Untuk Minimalisasi Resiko Kenaikan BPP.
Tujuan diselenggarakannya FGD ini agar dapat menghasilkan pekerjaan tentang Pemanfaatan Teknologi CCS Sektor Ketenagalistrikan mendukung Percepatan Transisi Energi Untuk Minimisasi Resiko Kenaikan BPP berupa laporan kajian, rekomendasi dan masukan atas rencana penyusunan regulasi yang digunakan pada mekanisme pemanfaatan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan.
FGD ini juga mengundang para narasumber yang handal dibidangnya, yaitu: Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H. (Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan), Bobby (Perwakilan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM), Haposan Napitupulu (PT ESSA – Expert Advisor BP Migas), Ariyana Dwi Putra (Manager Riset Teknologi dan Pembangunan Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero), Ridha Yasser (Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI), Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, S.E., M.E. (Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB UI), Hari Prasetyo, S.H., M.H. (Dosen Hukum Lingkungan FHU), Dr. Ir. M. Ahsin Sidqi (Akademisi Institut Teknologi PLN), serta Dr. Ir. Tarwaji Warsokusumo, MT., QRMP, IPM (Akademisi Institut Teknologi PLN). (humas/aniapr)