Depok, 21 Juni 2024- Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor. Promovendus yang diuji adalah Sulistriandiatmoko dengan disertasinya yang berjudul ”Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Tentang Penggunaan Diskresi Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika)”.
Sulistriandiatmoko, dalam penelitian disertasinya menggunakan gabungan metode empiris dan normatif dengan temuan sebagai berikut dalam penggunaan diskresi, Penyidik Polri masih kurang mempedomani teori yang mendasari adanya diskresi, secara kaku lebih berpedoman pada apa yang tertulis dalam undang-undang, akibatnya dalam penggunaan diskresi menjadi kurang tepat, karena pola pikirnya lebih berorientasi pada aliran hukum positif (legal positivism) daripada aliran hukum alam (natural law) dan lebih mengutamakan pertimbangan hukum daripada moral.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M, MPP. dengan anggota terdiri atas Promotor Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. dan Ko Promotor Dr. Patricia Rinwigati, S.H., MIL., dengan para penguji Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D, Prof. Topo Santoso, S.H., M.H, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Irjen Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sulistriandiatmoko berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan
Dr. Sulistiandriatmoko adalah Doktor ke 317 merupakan Doktor ke 9 yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 282 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.