Depok, 22 Juni 2024 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Promovendus, Wahyu Andrianto mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah dan Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Tahun 2010-2022)”. Wahyu Andrianto menjadi Staf Pengajar untuk Mata Kuliah Hukum Kesehatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2008. Wahyu mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Wahyu menempuh Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2018. Sejak awal karir menjadi staf pengajar, Wahyu aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dengan fokus pada kajian hukum Kesehatan, diantaranya: Research Based Policy Grant Universitas Indonesia dengan Topik Riset: Kajian Hukum dan Kebijakan Daerah tentang Sistem Kesehatan Terintegrasi bagi Masyarakat di Daerah Terisolir: Kabupaten Luwu Utara (2021), Research Based Policy Grant Universitas Indonesia dengan Topik Riset: Konstruksi Hukum dan Etika dalam Penelitian serta Pemanfaatan Genom bagi Penanggulangan Wabah (2020), Riset Hibah Riset Pemula Fakultas Hukum UI dengan Topik Riset: Analisis Hukum dan Implementasi Sengketa Medik di Rumah Sakit (2019), Riset Hibah Skema PITMA A Universitas Indonesia dengan Topik Riset: Inkonsistensi Pola Hubungan Pertanggungjawaban Pemerintah dan Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia (2019).
Disertasi ini membahas mengenai pola pertanggungjawaban hukum Pemerintah dan Rumah Sakit melalui analisis putusan pengadilan tahun 2010-2022. Secara khusus, ada tiga hal yang dibahas di dalam disertasi ini, yaitu mengenai pola tanggung jawab hukum rumah sakit secara perdata yang diaplikasikan dalam putusan pengadilan setelah diterbitkannya Undang-Undang Rumah Sakit, pertanggungjawaban hukum Pemerintah terhadap sengketa medis di rumah sakit. Berdasarkan bentuknya, penelitian ini menggunakan bentuk doktrinal. Tipe Penelitian adalah preskriptif.
Hasil disertasi ini menemukan bahwa pola pertanggungjawaban hukum perdata khusus Pemerintah dalam sengketa medis yang terjadi di rumah sakit setelah berlakunya Undang-Undang Rumah Sakit, secara operasional Pemerintah tidak dimintai pertanggungjawaban sengketa medis. Kontruksi pertanggungjawaban hukum perdata khusus rumah sakit dalam sengketa medis idealnya diimplementasikan dalam dua pola pertanggungjawaban, yaitu pertanggungjawaban tidak langsung (Vicarious Liability) untuk sengketa medis yang melibatkan pelayanan medis dan tindakan medis serta Pertanggungjawaban Terpusat (Central Responsibility) untuk sengketa medis yang hanya melibatkan pelayanan medis. Khusus kontruksi pertanggungjawaban hukum Pemerintah lebih terpola dan masuk kategori prinsip pertanggungjawaban berdasarkan Teori Kewenangan Pemerintah yang meliputi dua hal, yaitu: Pertanggungjawaban hukum Pemerintah terhadap rumah sakit sebagai sebuah institusi yang secara langsung memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dan Pertanggungjawaban hukum pemeirntah terhadap sengketa medis yang terjadi di rumah sakit.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M, MPP. dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Kopromotor, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. dengan anggota penguji Dr(med). Dr(law). dr. Prijo Sidipratomo. Sp.Rad(K).,S.H., M.H., Dr.drg. RM Sri Hananto Seno,SpBM(K).,M.M., Dr. Najab Khan, S.H.,M.H., Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si. dan Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Wahyu Andrianto berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Wahyu Andrianto adalah Doktor ke 318 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor kesepuluh yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 283 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI. (Humas/aniapr)