Depok, 22 Januari 2024 –Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjalin kerjasama dengan Charles Darwin University, berupa short course tentang penegakan hukum Transnational Organized Crime di Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari – 3 Februari 2024. Tahun ini merupakan penyelenggaraan short course yang ke-7 kalinya dan diikuti sebanyak sembilan mahasiswa dan 1 pendamping dari School of Law – Charles Darwin University dengan empat pendamping studi dari mahasiswa FH UI.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Prof. Andri mengatakan sangat menyambut baik kedatangan dari Charles Darwin University.
“Suatu kehormatan yang luar biasa bagi kami untuk menyelenggarakan Short Course on Transnational Organized Crime bekerja sama dengan Charles Darwin University. Tahun ini adalah keenam kalinya program kolaborasi yang telah terjalin. Terakhir di tahun 2019, lalu tertunda karena pandemi. Oleh karena itu, saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini kami dapat mengadakan acara ini lagi.” Ujar Prof. Andri.
Ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diadakan oleh Fakultas Hukum UI dengan Charles Darwin University, yang mana kegiatan ini nantinya mahasiswa CDU akan mempelajari mengenai hukum di Indonesia. Selama dua belas hari berada di Indonesia, mahasiswa CDU akan berkunjung ke instansi-intasi pemerintahan, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri Agama, Pengadilan Negeri Depok, ASEAN, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan masih banyak lagi.