Depok, 05 Desember 2023 – Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan telah menggelar Kuliah Umum dengan Narasumber Bivitri Susanti di Auditorium, Kampus FHUI, Depok. Ibu Bivitri membawakan presentasinya dengan judul “Kemunduran Demokrasi dan Hukum Pasca-Putusan MK 90/PUU-XXI /2023.”
Ia menjelaskan bahwa sebagai pengamat hukum baik akademik maupun praktisi dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menunjukkan kemunduran demokrasi.
“Demokrasi itu adalah soal warga. Negara tidak akan eksis tanpa warga. Demokrasi bukan sekadar menjalankan kekuasaan, tetapi yang harus jadi pegangan adalah esensinya untuk warga, dipertanggungjawabkan untuk warga. Ini yang mau saya garis bawahi” Ucap Bivitri. Menurutnya sangat penting sekali untuk belajar negara hukum sebagai values
Dalam pemaparannya terdapat 6 isu penting dalam putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yaitu:
- Legal standing, seorang yang tidak bisa memilih idolanya dianggap memiliki kerugian konstitusional.
- Usia bukan isu konstitusional, isu konstitusional harusnya ditolak dan dikembalikan ke pembentukan undang-undang (open legal policy).
- Perubahan penalaran hukum dalam waktu 3 hari, dari 5 perkara ada perubahan penalaran dalam waktu 3 hari saja dan ketua MK ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
- Concurring rasa dissenting argument berbeda, dua hakim konstitusi lebih dekat pada pendapat berbeda yang menolak.
- Pelanggaran hukum acara, penarikan permohonan dan pemrosesan yang dipaksakan.
- Amar putusan hasil “koreksi” permohonan.
Kegitan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A. dan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama FHUI kemudian foto bersama.