Depok, 22 November 2023 – Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan Narasumber Bapak Suharto, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pemaparan yang dibawakan oleh Bapak Suharto, membahas mengenai ”Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi, dan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi.”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia bermula dari monitoring terhadap Pengadilan Tipikor yang dibentuk di setiap pengadilan negeri di ibukota provinsi di seluruh Indonesia setelah UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota provinsi memberikan ruang bagi penanganan berbagai perkara tipikor di daerah-daerah. Berbagai ekspektasi diberikan kepada pengadilan-pengadilan tipikor baru mengingat keberhasilan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Tipikor pertama di Indonesia.
Menurut Bapak Suharto, S.H., M.Hum, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 1 angka 1 UU 30/2002 tentang KPK).
Sejarah Regulasi Tipikor dalam Era Presiden Joko Widodo memiliki dua Sejarah, pertama; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kedua; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuliah Tamu ini dibuka langsung oleh Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan. Ia memyampaikan terima kasih atas kesediannya Bapak Suharto yang memberikan pemaparan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi, dan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. (Humas/aniapr)