Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) gelar Pelatihan Pembuatan Kontrak Syariah di Kota Depok. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kota Depok dan Forum Komunikasi Syariah Kota Depok, dengan mengangkat tema ”Pendampingan Pembuatan Kontrak Syariah bagi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Depok.”
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh tim pengabdi dari FH UI yang dipimpin oleh Abdul Karim Munthe, S.Sy., S.H., M.H. selaku Ketua Tim dan dibersamai oleh beberapa orang anggota yang terdiri atas mahasiswa dan dosen antara lain Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N., Iffah Karimah, S.H., M.Sc., Satrio Alif Febriyanto, S.H., dan Ramadhani Nur Widianto pada Kamis, 14 September 2023 bertempat di Ruang Soekardono FH UI Kampus Depok. Kegiatan ini menghadirkan lebih dari 30 BMT yang ada di Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, pengantar disampaikan oleh tim pengabdi yang diwakili oleh Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N. Dalam pengantar yang disampaikan tersebut, ia menyampaikan bahwa keberadaan dari BMT sangat bermanfaat untuk membantu perekonomian masyarakat. Hal ini dikarenakan BMT memberikan dampak langsung bagi perekonomian masyarakat melalui berbagai kegiatan pembiayaan yang dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
“Sebagai lembaga yang berdampak langsung bagi masyarakat, BMT perlu memiliki panduan operasional yang salah satunya adalah pembuatan kontrak. Pelatihan pembuatan kontrak yang dilakukan ini merupakan upaya yang kami lakukan sebagai akademisi untuk memberdayakan pengelola BMT. Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan dampak langsung bagi peningkatan standar BMT di Kota Depok,” terang Farida.
Optimisme terhadap kegiatan ini yang disampaikan oleh tim pengabdi sejalan dengan sambutan positif yang diberikan oleh Dinas Koperasi Kota Depok. Dinas Koperasi Kota Depok menyambut positif keberadaan kegiatan pelatihan kontrak syariah ini sebagai salah satu bentuk pemberdayaan bagi BMT seantero Kota Depok.
Dengan pemberdayaan yang dilakukan, transaksi yang dilakukan tetap terjamin kehalalannya sekaligus memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik bagi masyarakat khususnya seputar rasa aman bertransaksi.
Setelah itu, pengantar ditutup dengan penyampaian dari Bapak Misnan selaku Ketua Forum Komunikasi Koperasi Syarah Kota Depok. Dalam penyampaiannya, Bapak Misnan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas pengadaan pelatihan ini yang sangat bermanfaat bagi pelaksanaan operasional BMT di Kota Depok.
Lebih lanjut, keberadaan forum ini dapat menjadi wadah komunikasi para BMT untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang dihadapinya dalam praktik sehari-hari.
“Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini sangat bermanfaat bagi penguatan kapasitas dari teman-teman BMT yang sehari-hari menghadapi masyarakat dan harus menjelaskan kepada mereka terkait dengan setiap jenis akad yang digunakan.
Lebih lanjut, pelatihan yang dilakukan memberikan pedoman praktis bagi para pengelola BMT untuk dapat memastikan kontrak yang dibuatnya sesuai dengan syariah dan terstandarisasi. Dengan kapasitas yang memadai dan keterampilan yang handal, pengelola BMT dapat membangun rasa percaya di tengah masyarakat yang membuatnya tertarik dalam transaksi menggunakan BMT,” jelas Misnan.
Pengantar tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi dari dua orang narasumber yaitu Iffah Karimah, S.H., M.Sc. yang membahas tentang kelembagaan dari BMT dan Mirza Karim, S.H., LL.M. yang membahas tentang praktik pembuatan kontrak syariah untuk BMT. Kedua materi tersebut disampaikan secara interaktif di mana terdapat diskusi antara pemateri dengan peserta. Di samping diskusi, pembuatan acara secara interaktif tersebut juga dilakukan dengan bedah draf kontrak syariah untuk masing-masing akad.
Aspek kelembagaan yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup urgensi keberadaan dari BMT dan peran yang dapat diberikan oleh BMT terhadap masyarakat. Dalam pemaparan tersebut, BMT dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menggunakan nilai-nilai syariah. Hal ini menandakan bahwa model usaha dari BMT fokus pada kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat seperti pembiayaan yang didasarkan pada prinsip syariah.
“Dalam praktiknya, BMT sebagai salah satu jenis LKM syariah memiliki fungsi penghimpunan dana dan penyaluran dana. Kedua fungsi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan mengingat orientasinya untuk membantu pembiayaan dengan koridor syariah. Namun, pembeda utama BMT dari LKM konvensional adalah terdapat alokasi dana penyaluran untuk dana ibadah seperti zakat, infaq, dan shadaqah,” papar Iffah.
Pembahasan kelembagaan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan mengenai praktek pembuatan kontrak syariah yang dapat digunakan di lapangan. Praktek tersebut merupakan implementasi dari pemahaman konsep kelembagaan BMT dan mekanisme keuangan syariah. Dengan pemahaman yang kokoh, praktik pembuatan kontrak akan menjadi hal yang mudah dan setiap klausula yang ditulis telah mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya terhadap pelaksanaan transaksi pada nantinya.
“Pada prinsipnya, praktik yang baik dibentuk dari pemahaman teoritis yang baik pula. Kedalaman dari pemahaman yang dimiliki akan membuat penyusunan kontrak dipertimbangkan secara matang dalam setiap poin kesepakatannya di mana setiap peluang yang terjadi akan dipertimbangkan kemungkinannya. Sehingga, kontrak yang dibuat nantinya dapat sesuai dengan prinsip syariah, memiliki poin yang komprehensif, dan saling menguntungkan para pihak,” kata Mirza.
Dengan melimpahnya informasi dan beragamnya kegiatan yang dilakukan, peserta yang datang bahkan melebihi ekspektasi yang diharapkan panitia. Banyaknya peserta yang datang ini menggambarkan besarnya antusiasme peserta. Abdul Karim Munthe, S.Sy., S.H., M.H., selaku ketua tim pengabdi FH UI merasa sangat bersyukur atas antusiasme dari para peserta yang datang ke dalam pelatihan yang dilakukan.
“Jumlah peserta yang menghadiri kegiatan ini melebihi ekspektasi kami dan membuat tempat kegiatan begitu penuh. Kondisi ini menjadi cermin dari semangat yang dimiliki oleh BMT untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dengan memastikan penerapan dari konsep syariah yang digunakan dalam setiap transaksinya,” terang Karim.