Depok, 28 Juli 2023 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Promovendus, Rudi berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Diskresi Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Antara Kepentingan Hukum dan Kepentingan Umum”
Dalam disertasinya, Rudi menjelaskan diskresi jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHAP belum mengatur diskresi secara jelas. Konsep diskresi baru ditemukan dalam hukum administrasi, tetapi apakah konsep ini dapat diterapkan dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan diskresi jaksa dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji konsep penuntutan yang memungkinkan digunakannya diskresi jaksa untuk kepentingan hukum dan kepentingan umum, sekaligus memformulasikan konsep diskresi jaksa yang ideal dalam SPP Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mengkaji aturan hukum, prinsip, konsep, teori, dan masalah hukum terkait, dan metode kuantitatif dalam pengumpulan pandangan jaksa tentang diskresi dengan teknik survei.
Hasil penelitian ini menemukan pendekatan baru bagi jaksa dalam mengambil keputusan, yakni pendekatan the operational efficiency model, yang menekankan efisiensi sistem peradilan pidana dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum. Penelitian ini juga menawarkan konsep penuntutan yang menggabungkan asas legalitas dengan asas oportunitas, serta mempertegas posisi jaksa sebagai pengendali perkara dan menjaga independensinya. Penelitian ini juga mengusulkan konsep diskresi jaksa dalam sistem peradilan pidana, termasuk prinsip-prinsip diskresi, syarat-syarat diskresi jaksa, alternatif penyelesaian perkara oleh jaksa, dan pemaknaan ulang terhadap makna Pasal 139 KUHAP yang mencakup kepentingan umum.
Sidang ini diketuai oleh Wakil Dekan I FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Ko-Promotor Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dan anggota penguji Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., MA. Ph.D., Dr. Surastini Fitriasih, S.H.. M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Dr. Narendra Jatna, S.H., LLM., Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Rudi berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude.
Dr. Rudi Pradisetia adalah Doktor ke 307 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 11 yang lulus di tahun 2023 dan Doktor ke 272 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI. (Humas/aniapr)