"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Hikmahanto Juwana (Kompas): Talenta Indonesia dan Dwikewarganegaraan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Hikmahanto Juwana (Kompas): Talenta Indonesia dan Dwikewarganegaraan

Talenta Indonesia dan Dwikewarganegaraan 

Kewarganegaraan Arcandra Tahar dan Gloria Natapradja Hamel telah memunculkan kegaduhan. Arcandra pun diberhentikan Presiden Jokowi sebagai menteri. Sementara Gloria akhirnya bisa turut menjadi anggota Paskibraka saat penurunan Sang Saka Merah Putih di Istana.
Atas kejadian ini, Presiden dan Ketua DPR menyampaikan perlunya revisi atas Undang-Undang Kewarganegaraan. Revisi ini diharapkan agar talenta asal Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk profesor, terfasilitasi untuk kembali dan membangun negeri.

Berbeda

Masalah Arcandra dan Gloria merupakan dua hal berbeda. Kewarganegaraan Arcandra dipermasalahkan karena Arcandra menduduki jabatan publik. Jabatan itu mensyaratkan calon berkewarganegaraan Indonesia.

Mengapa jabatan menteri harus dijabat orang berkewarganegaraan Indonesia? Filosofi di balik syarat tersebut adalah jabatan publik merupakan personifikasi dari negara. Negara yang merupakan entitas abstrak harus dipersonifikasi orang yang menduduki jabatan. Orang yang menduduki jabatan harus berkewarganegaraan dari negara yang diwakili. Ini penting karena sebelum memulai jabatannya, para pejabat bersumpah untuk mengedepankan kepentingan negaranya, bukan kepentingan negara lain.

Negara seperti Amerika Serikat sekalipun yang menganut sistem dwikewarganegaraan akan menyatakan hilang kewarganegaraan warganya apabila warga itu menduduki jabatan publik di pemerintahan negara lain. Syarat kewarganegaraan penting dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan ketika seseorang menjabat dalam jabatan publik dan harus mengambil kebijakan dan keputusan. Masalah ini tentu tak berkaitan dengan masalah dianut-tidaknya asas dwikewarganegaraan di suatu negara.

Arcandra ketika diangkat menjadi menteri menjadi masalah karena sejak ia mengangkat sumpah untuk setia kepada negara Amerika Serikat, menurut UU Kewarganegaraan 2006, maka gugur kewarganegaraan Indonesianya. Sementara ketika ia mengangkat sumpah sebagai Menteri ESDM, menurut hukum Amerika Serikat, kewarganegaraan Amerika Serikatnya hilang. Jadilah Arcandra saat ini secara teknis tak memiliki kewarganegeraan (stateless).

Tentu tugas pemerintah untuk mengembalikan kewarganegaraan Indonesia Arcandra mengingat Arcandra punya keterkaitan dengan Indonesia. Tugas pemerintah tentu tak hanya terbatas pada Arcandra, tetapi juga WNI yang kehilangan kewarganegaraannya pasca mengangkat sumpah setia kepada Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Ini mengingat sebagian mereka telah kembali berada di Indonesia.

Masalah yang dihadapi Gloria tidak sama dengan Arcandra. Gloria tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena masalah teknis. Teknis karena orangtua Gloria tak memanfaatkan aturan peralihan UU Kewarganegaraan agar Gloria bisa memiliki dua kewarganegaraan.

Menurut Pasal 41 UU Kewarganegaraan, anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan dapat memiliki dwikewarganegaraan apabila orangtuanya melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibatasi hanya untuk empat tahun sejak berlakunya UU Kewarganegaraan ini. Apakah revisi UU Kewarganegaraan yang akan mengakomodasi asas dwikewarganegaraan merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi Arcandra ataupun Gloria? Bahkan, untuk merealisasikan keinginan Presiden untuk memanggil putra-putri asal Indonesia yang telah memiliki nama harum di luar negeri? Jawabannya: tidak!

Masalah penerapan asas dwikewarganegaraan harus dipikirkan secara baik dan matang. Meski UU Kewarganegaraan 2006 telah mengakomodasi asas dwikewarganegaraan yang terbatas, tetapi untuk menerapkan secara utuh belum saatnya bagi Indonesia. Banyak alasan untuk ini. Pertama, dwikewarganegaraan yang utuh dalam penerapannya akan memungkinkan orang asing yang tak punya kaitan dengan Indonesia dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Kedua, dwikewarganegaraan rentan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Bahkan, dwikewarganegaraan juga kerap dimanfaatkan untuk menghindari pajak dari negara yang memasang tarif lebih tinggi. Belum lagi saat ini kewarganegaraan Indonesia mempunyai “harga”. Dalam kasus penyanderaan di Filipina Selatan, yang dicari penyandera adalah mereka yang berpaspor Indonesia. Demikian juga pelaku pembunuhan di Arab Saudi yang harus membayar uang diyat akan berharga apabila berkewarganegaraan Indonesia. Bagi mereka, Indonesia sangat berbaik hati untuk mau membayar uang yang dituntut.

Menjadi pertanyaan, apakah Pemerintah Indonesia mau melindungi dan hadir bagi pemilik kewarganegaraan ganda tetapi tak berasal dari Indonesia?

Ketiga, secara keamanan pun masalah dwikewarganegaraan sangat rentan mengingat berbagai instansi pemerintah di Indonesia belum memiliki peralatan canggih untuk dapat mendeteksi pemilik paspor ganda. Kalaupun asas dwikewarganegaraan hendak diterapkan, hanya terbatas untuk masalah yang muncul sebagai akibat masalah perkawinan campuran antarwarga negara. Ini pun dilakukan demi kemaslahatan anak yang lahir dari perkawinan itu. Namun, dwikewarganegaraan tak perlu diterapkan untuk mengakomodasi talenta Indonesia yang berkewarganegaraan asing.

Mengapa? Perlu dipahami ada perbedaan antara bangsa dan warga negara. Seseorang bisa saja memiliki kewarganegaraan tertentu, tetapi berbangsa berbeda. Orang keturunan bangsa Tiongkok bisa memiliki kewarganegaraan AS, Inggris, Singapura, dan banyak lagi. Demikian pula banyak orang berkewarganegaraan asing tetapi memiliki kebangsaan Indonesia. Apakah WNA berkebangsaan Indonesia tak dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa memiliki kewarganegaraan Indonesia? Tentu tidak.

Bangsa Indonesia jumlahnya lebih besar daripada warga negara Indonesia di seluruh dunia. Bangsa Indonesia di mana pun mereka berada mempunyai kewajiban untuk membesarkan bangsanya, tidak sekadar negara dari kewarganegaraannya.

Talenta Indonesia

Orang berkebangsaan Indonesia apa pun kewarganegaraan mereka yang menetap di luar negeri yang kerap disebut sebagai diaspora  tetap dapat berkontribusi kepada Indonesia. Mereka tidak perlu dipanggil ke Indonesia untuk memberi kontribusi. Mereka akan mengharumkan nama Indonesia dengan berbagai kiprahnya di luar negeri.

Kalaupun pemerintah hendak memanggil mereka dan mereka berkewarganegaraan asing, sebaiknya mereka tidak ditawari untuk memasuki jabatan-jabatan publik. Apabila mereka adalah peneliti, pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana agar mereka bisa terus melakukan inovasi dan membuat berbagai penemuan.

Dulu banyak penerima beasiswa BPPT mempunyai kualifikasi yang sangat tinggi dan diakui dunia, tetapi ketika kembali ke Indonesia keinginan untuk meneliti tidak tersalurkan karena sarana prasarana dan anggaran untuk penelitian di Indonesia sangat minim. Akhirnya mereka harus pergi ke sejumlah negara agar keinginan meneliti tersalurkan. Sebagian menetap di Indonesia, tetapi berhenti meneliti karena lebih tertarik memasuki sektor manajerial dan politik.

Kalaulah para warga negara asing asal Indonesia hendak berkontribusi ke Indonesia melalui investasi sebaiknya tidak diberikan dwikewarganegaraan. Bagi mereka cukup mendapatkan kartu diaspora yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah. Kartu diaspora ini akan mirip dengan green card agar pemegangnya memperoleh kemudahan-kemudahan layaknya permanent residence.

Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum Internasional UI

Tulisan ini dimuat pada Kompas cetak Kamis, 25 Agustus 2016.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI