Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terima kunjungan kerja dari Komisi VI DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2023 di Ruang Guru Besar Depok. Kunjungan Kerja Spesifik dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Kunjungan ini disambut hangat oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam sambutannya, Dekan FHUI menyampaikan, selamat datang kepada Tim Kerja Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Perlindungan Konsumen ke kampus FHUI tercinta.
“Kami menyambut baik kegiatan ini untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan rencana perubahan UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, pertama kali di sahkan pada tahun 1999, artinya hingga hari ini, UU tersebut tepat berusia 24 tahun pada tanggal 20 April nanti. Tentu dengan perkembangan masyarakat, transformasi digital, beberapa ketentuan pada UU PK perlu untuk di sesuaikan.” Ujar Dekan FHUI.
Konsumen merupakan seluruh masyarakat Indonesia, ini berarti memberikan perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian dari bentuk perlindungan terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Perlu adanya mekanisme pendaftaran terhadap profesi penunjang penyelesaian sengketa konsumen, seperti mediator, dan arbiter. Pertanggungjawaban pelaku usaha terkait dengan product liability oleh pelaku usaha juga perlu untuk dilihat sebagai suatu mekanisme perlindungan konsumen” tambah Dekan FHUI.
Melindungi konsumen sangat diperlukan untuk melahirkan manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku pembangunan untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang sekaligus juga sumber pemupukan modal bagi pembangunan maka untuk kelangsungan pembangunan nasional mutlak diperlukan perlindungan kepada konsumen. (Humas/aniapr)