"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Keadilan Berpartai Oleh Mohammad Novrizal Bahar

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Keadilan Berpartai Oleh Mohammad Novrizal Bahar

Belum reda perdebatan isu tentang perubahan sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, pada 2 Maret 2003 lewat putusan yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat kejutan dengan memerintahkan, bahwa semua proses tahapan persiapan Pemilu 2024 harus dihentikan.

Lengkapnya, salah satu amar putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut menyatakan: “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.”

Konsekuensi logisnya, perintah majelis hakim ini akan berakibat ditundanya Pemilu 2024 yang sudah disepakati DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Seandainya putusan ini tidak mendapat perlawanan dari KPU lewat upaya banding di pengadilan tinggi, maka artinya waktu pelaksanaan pemilu selanjutnya akan mundur menjadi tahun 2025.

Hal tersebut jelas melanggar konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 7 UUD 1945, yang intinya mengatur tentang masa jabatan presiden adalah maksimal 10 tahun, dan Pasal 22E UUD 1945 yang menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Jika putusan tersebut dilaksanakan, maka terhitung sejak Presiden Joko Widodo dilantik pada 2014, masa jabatan presiden akan menjadi 11 tahun lebih. Lalu, terhitung sejak Pemilu 2019, penyelenggaraan pemilu selanjutnya tidak menjadi 5 tahun lagi, melainkan 6 tahun.

Putusan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Pasal 431 sampai Pasal 433, yang ada hanya istilah ‘pemilu lanjutan’ dan ‘pemilu susulan’. Tidak ada aturan tentang ‘penundaan pemilu’ secara keseluruhan.

Selain melanggar konstitusi dan undang-undang, putusan itu juga menjadi kontroversial karena dinilai melampaui kewenangan atau kompetensi sebuah pengadilan negeri. Apalagi, gugatan yang diajukan sebenarnya tergolong perkara hukum perdata, sementara penundaan pemilu seharusnya terkait persoalan hukum publik. Istilah jaman sekarang, “nggak nyambung” antara gugatan, kompetensi peradilan, dengan amar putusan.

Lagipula, sebenarnya perkara ini pernah ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalur konstitusional yang disediakan negara untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/CAkrGPE5PXixLHmn2tIO6ZPRXoQ=/1024x3109/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F20%2Fc74ca5f2-743e-4d4f-ad27-1f85b86294ae_jpg.jpg

Parpol kecil

Dari sisi pencari keadilan, Partai Prima sebagai pihak yang ‘dimenangkan’ dalam perkara tersebut (meskipun masih terbuka upaya hukum banding dan seterusnya bagi KPU), puas dengan putusan PN Jakarta Pusat. Partai Prima menganggap majelis hakim telah memberikan keadilan kepada parpol kecil, sebab kepada mereka telah dibukakan kesempatan menjadi peserta pemilu untuk bersaing secara terbuka dengan parpol lainnya, khususnya parpol besar yang telah lebih dahulu hadir di kancah arena politik Indonesia.

Terlepas dari kontoversialnya putusan ini, sebenarnya mungkin yang diperjuangkan Partai Prima adalah keinginan untuk dapat ikut ambil bagian dan berperan dalam pembangunan bangsa dan negara, sebagaimana juga diinginkan parpol baru lainnya. Sebagai parpol yang relatif kecil, Partai Prima merasa perjuangan tersebut telah mereka upayakan lewat jalur-jalur hukum dan lembaga-lembaga peradilan yang seharusnya.

Namun, mereka merasa sulit sekali untuk mendapatkan keadilan sebagaimana yang diinginkan. Perjuangan yang mirip juga pernah ditempuh beberapa parpol lain yang juga berupaya untuk lolos menjadi peserta pemilu, setelah gagal pada tahap verfikasi di KPU, padahal mereka merasa secara administrasi sudah resmi terdaftar mendapatkan status badan hukum. Dalam hal ini, tak kurang tercatat nama-nama seperti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Parpol baru bisa lolos menjadi peserta pemilu apabila memiliki lebih dari 3.000 kantor dan kepengurusan di seluruh wilayah Indonesia.

Dari kasus-kasus yang pernah terjadi tersebut, saya melihat sebenarnya ada masalah yang lebih mendasar mengapa banyak parpol baru berjuang keras lewat lembaga peradilan agar dapat menjadi peserta pemilu. Masalah tersebut bersumber dari terlalu beratnya persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, sebagaimana ditetapkan oleh UU Pemilu.

Dari sejumlah persyaratan, yang paling berat adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) huruf b hingga d. Diatur bahwa parpol hanya dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan memiliki kepengurusan di seluruh (100 persen) provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

Berdasarkan persyaratan tersebut serta data pada Kementerian Dalam Negeri tentang jumlah provinsi (34 untuk Pemilu 2024), kabupaten/kota (514) dan kecamatan (7.266), maka parpol baru bisa lolos menjadi peserta pemilu apabila memiliki lebih dari 3.000 kantor dan kepengurusan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan persyaratan yang demikian berat, siapakah kelompok orang yang mampu mendirikan dan membiayai kantor dan kepengurusan sebanyak itu, kalau bukan mereka yang sangat kaya.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/MHCplghbnJsfNyvDYg6mnvCSVnY=/1024x794/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F21%2Febe8f665-fb95-4e24-9a39-92fe035eaec2_jpg.jpg

Kita dapat mengerti, persyaratan yang sangat berat itu awalnya dibuat dengan tujuan agar negara mempunyai kelompok-kelompok masyarakat yang secara politik sangat kuat rasa kebangsaannya dalam setiap pembuatan kebijakan, dan terhindar dari keinginan yang mengarah kepada disintegrasi dan separatisme. Namun, seiring perkembangan zaman dan keadaan masyarakat yang lebih baik, pemikiran demikian sudah tidak sepenuhnya relevan lagi dalam rangka mempertahankan keberadaan bangsa Indonesia dalam satu ikatan yang kuat dengan sistem Negara Kesatuan.

Berbekal pengalaman dibukanya kesempatan mendirikan parpol lokal di Provinsi Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh), justru rasa kebangsaan masyarakat setempat meningkat. Menghilangnya gerakan untuk memisahkan diri dari NKRI, salah satu penyebab utamanya adalah karena rakyat Aceh kini diberi kebebasan membentuk parpol lokal yang dapat memiliki peran yang sangat besar untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan dan proses pembangunan di tingkat lokal, tanpa campur tangan ataupun kewajiban mengikuti aturan yang terlalu banyak dari pemerintah pusat.

Hal ini dimungkinkan karena partai-partai lokal tersebut sungguh-sungguh dapat menempatkan figur-figur yang mereka inginkan di ‘DPR-Aceh’ sebagai lembaga perwakilan tingkat daerah, yang memang berasal dari kalangan ‘akar rumput’ (grass root), tanpa campur tangan dalam penentuan nama-nama ‘calon anggota legislatif’ oleh pimpinan nasional yang berkedudukan di pusat pemerintahan (ibu kota negara), yang sangat besar kemungkinannya tidak terlalu paham akan kebutuhan dan keadaan di daerah mereka.

Belajar dari Aceh yang secara gejolak politik kini sudah stabil dan sudah sangat berbeda daripada keadaan pada awal era Reformasi, yaitu saat di bukanya keran otonomi daerah seluas-luasnya, maka kini aturan serupa seyogyanya dapat pula diberlakukan di provinsi-provinsi lain demi tegaknya keadilan dalam bidang politik bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam penerapannya kelak, tentu dapat dibuat pengecualian tertentu sesuai dengan keadaan provinsi masing-masing.

Untuk negara seluas Indonesia, dengan jumlah rakyat terbanyak keempat di dunia, pemberian kesempatan berdirinya partai lokal ini sangat diperlukan guna dapat mengakomodir ideologi dan kepentingan politik yang bersifat lokal yang akan diperjuangkan pada lembaga perewakilan tingkat lokal pula. Belum tentu semua parpol itu didirikan atas dasar keinginan untuk bisa mengambil peran pada tingkat nasional. Hal inilah yang terjadi di Aceh.

Dengan aturan yang ada sekarang, yang ditetapkan dalam semua undang-undang yang mengatur tentang parpol dan pemilihan umum, sudah dipastikan keberadaan parpol yang mempunyai kepentingan lokal ini tidak dimungkinkan untuk berdiri. Sebagaimana diuraikan di atas, saat ini semua parpol hanya boleh bersifat nasional. Sehingga, tidak terbuka pintu bagi perjuangan politik di tingkat lokal.

Oleh karena itu, ke depan, perlu kita pikirkan bersama untuk memberi kesempatan bagi rakyat untuk membentuk partai lokal, dengan ideologi dan kepentingan yang bersifat lokal, serta melakukan pengabdiannya kepada lembaga perwakilan rakyat lokal pula (DPRD), baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Sehingga, kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mendirikan parpol dan menjadi peserta pemilu tidak perlu lagi harus mendirikan ‘parpol nasional’ dulu baru bisa menjadi politisi di tingkat daerah. Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka diharapkan akan berdampak kepada menurunnya jumlah perjuangan lewat lembaga peradilan yang ‘akal-akalan’ seperti yang terjadi dengan kasus Partai Prima, sebab ruang demokrasi untuk berekspresi pun akan jadi lebih terbuka.

Suatu saat kelak, apabila telah terbukti partai-partai lokal ini dapat berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteran masyarakat, bukan tidak mungkin pula, dengan persyaratan dan sistem tertentu guna menghindari semakin rumitnya proses pemilu, dapat dibuka kesempatan bagi partai-partai lokal untuk dapat menjadi peserta pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR). Untuk hal ini, banyak contoh yang dapat kita pelajari yang sudah diterapkan di berbagai negara yang tidak mensyaratkan parpol peserta pemilunya harus bersifat nasional dengan beban pembiayaan yang sangat berat seperti di Indonesia.

Dengan demikian, kelak ide-ide tentang penyederhanaan jumlah parpol di DPR sudah tidak diperlukan lagi, karena sesungguhnya parpol bukanlah bagian langsung dari struktur organisasi DPR. Apalagi saat ini angka ambang batas pemilu bagi parpol untuk dapat diikutkan ke dalam penghitungan suara guna memperoleh kursi di DPR sudah sangat tinggi, yaitu 4 persen dari suara sah secara nasional.

Lagipula, penyederhanaan proses pengambilan keputusan di DPR sesungguhnya bukan terletak kepada jumlah parpol yang berhasil menempatkan calon-calonnya di DPR, melainkan terletak kepada jumlah ‘kelompok politisi’ (fraksi) di DPR yang sesedikit mungkin. Tidak ada aturan yang menetapkan, bahwa satu fraksi hanya terdiri dari anggota-anggota parlemen yang berasal dari satu parpol yang sama. Mereka bisa berasal dari beberapa parpol yang mempunyai kemiripan ideologi atau arah perjuangan.

Apabila suatu hari nanti hal-hal di atas dapat diwujudkan di NKRI, maka setiap kelompok masyarakat yang ingin mendirikan parpol dengan tujuan dapat ikut berperan dalam pembuatan kebijakan dan proses pembangunan pada tingkat lokal dan nasional, dapat diperlakukan secara adil, karena akan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengimplementasikan hak politiknya, sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945.

Mohammad Novrizal BaharKetua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN); Dosen Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/06/keadilan-berpartai

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI