Depok, 21 Februari 2023 –Konflik sosial antara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Investor Asing dalam pemanfaatan lahan masih sering terjadi di Indonesia. Konflik sosial yang muncul tidak dapat dilihat semata-mata pada kondisi saat ini, namun harus dilihat dari rangkaian sejarah yang melatarbelakanginya.
Dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengakuan dan perlindungan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Permendagri No. 52/2014). Berangkat dari latar belakang tersebut, Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion bertajuk “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Dalam Kegiatan Investasi Asing: Analisis Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM)”.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Sekretaris Nayaka Majelis Desa Adat Bali – Drs. I Gede Nurjaya,. M.M, Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L., Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A dan Ibu Amanah Asri, S.E., M.Si mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dan Rukka Sombolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman).
Dalam pidato sambutannya, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., menyampaikan rasa gembira atas terselenggaranya FGD Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Dalam Kegiatan Investasi Asing: Analisis Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia oleh Tim Pengajar Hukum Adat FHUI. Menurutnya pembahasan ini sangat penting untuk didiskusikan untuk mencari solusi hukum.
Amanah Asri mengatakan “hukum adat itu sedang menjadi pusat perhatian, apalagi kita akan mempunyai ibu kota negara yang baru pindah ke Kalimantan Timur yang notabennya di Kalimantan itu banyak sekali masyarakat adatnya. Persoalan utama sebelum melindungi masyarakat hukum adat justru adalah mengidentifikasi apakah memang ada masyarakat hukum adat tersebut atau tidak, ” ujar Ibu Amanah.
Menurutnya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat, Kemendagri akan mengacu atau berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yaitu Kesatuan Masyarakat Adat. Ia menjelaskan bahwa UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa berserta aturan pelaksanaan lainnya itu merupakan perwujudan tindak lanjut amanat konstitusi.
Pembicara selanjutnya, Dr. Dhaniswara K. Harjono, menyampaikan dalam kacamata Kadin Pusat bahwa Indonesia memiliki perekonomian yang kuat dibandingkan dengan negara-negara ASIA lainnya. “Sampai dengan sekarang pun pertumbuhan di atas 5%, jarang sekali negara yang memiliki pertumbuhan diatas 5%. Kita memiliki keunggulan sumber daya alam, presiden pertama kita saat itu sudah menyampaikan bahwa kita bisa berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Dhaniswara. Beliau menyatakan pentingnya investasi bagi Indonesia untuk masa depan.
Dalam pemaparannya, Rukka Sombolinggi menyampaikan praktik kegiatan investasi baik lokal dan asing telah menyingkirkan masyarakat adat dari wilayahnya sendiri sampai dengan sekarang. Masyarakat adat sering menjadi korban dari pembangunan sampai sekarang. Sementara I Gede Nurjaya menyampaikan kegiatan investasi di wilayah masyarakat hukum adat wajib menghormati nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat hukum adat.
Sementara dua akademisi FHUI menyampaikan gagasan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat yang berdasarkan pada hak-hak asasi manusia. Dr. Patricia Rinwigati menyampikan perspektif hak asasi manusia dalam kegiatan investasi telah menjadi tren global mengingat perusahaan merupakan aktor dari pelanggaran hak asasi manusia. Sementara Dr. M. Sofyan Pulungan menyampaikan pentingnya penguatan secara hukum kelembagaan masyarakat hukum adat yang merupakan persyaratan utama dalam menghadapi kegiatan investasi asing. “Temuan penelitian kita, masyarakat hukum adat sebenarnya tidak anti terhadap kegiatan investasi asing, mereka ingin diakui sebagai pihak yang dilibatkan dalam kegiatan investasi. Pelibatan itu penting agar kegiatan investasi tidak merusak kehidupan komunal religius, selain itu secara ekonomi juga membawa manfaat kesejahteraan bagi masyarakat mereka,” ujar Dr. Sofyan. (Humas/aniapr)