Pelatihan Hukum Internasional Terkait Laut
(Kamis, 11 Agustus 2016) Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Hukum Internasional Terkait Laut yang dimulai sejak tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus 2016 mendatang di Fakultas Hukum UI. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang menyimpan berbagai macam sumber daya alam baik di darat maupun laut. Dengan bentuk negara kepulauan dan berlimpahnya kekayaan alam yang dimilikinya, telah membuat posisi Indonesia sangat unik di mata internasional. khususnya di bidang hukum laut.
Berkaitan dengan hukum laut, Konvensi Hukum Laut 1982 telah mengakui Indonesia sebagai negara nusantara atau negara kepulauan sehingga memberikan dasar hukum internasional yang kuat dalam upaya Indonesia men-teritorial-kan kesatuan kesatuan dan persatuan nasional.
Dalam modul pelatihan yang disusun oleh Prof. Dr. Hasjim Djalal disebutkan sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi ataui menjadi sebuah acuan perilaku politik luar negeri Indonesia di masa yang akan datang, di antaranya adalah pembangunan nasional, kesatuan dan persatuan bangsa, orientasi kelautan, hukum dan keadilan, demokratisasi dan masalah hak asasi manusia, serta masalah-masalah lingkungan. Berkaitan dengan hukum laut, perlu kiranya memperhatikan konflik yang ada di Laut Cina Selatan. Indonesia melancarkan berbagai usaha agar penyelesaian konflik di Laut Cina Selatan dapat diselesaikan secara damai.
Selanjutnya, dalam membahas implementasi Hukum Laut 1982, maka politik luar negeri Indonesia dalam konteks regional harus berupaya keras untuk melindungi kepentingan pembangunan nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang.