Depok, 19 November 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan siding terbuka promosi doctor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI Depok. Promovendus, Charles Simabura berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Paska Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kurun Waktu Tahun 2004-2019.”
Dalam disertasinya, Charles menjelaskan wewenang Menteri membentuk peraturan Menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) penelitian ini mengkaji sejauh mana wewenang menteri dalam membentuk peraturan peraturan Menteri menurut ketentuan konstitusi presidensial Indonesia
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Ko-Promotor, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., dan Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H, dengan anggota penguji Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL, Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A. dan Dr. Fatmawati, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Charles Simabura berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Charles Simabura adalah Doktor ke 296 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke 14 yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 261 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Humas/ika)